Kompas TV nasional update

Polri: Sidang Etik Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Digelar Selasa Pekan Depan

Kompas.tv - 4 September 2022, 13:01 WIB
polri-sidang-etik-tersangka-obstruction-of-justice-kasus-brigadir-j-digelar-selasa-pekan-depan
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo (tengah) memberikan keterangan pers pemberhentian Kompol Baiquni Wibowo di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/9/2022). (Sumber: ANTARA/Laily Rahmawaty)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bakal menggelar sidang kode etik terhadap tersangka obstruction of justice atau perbuatan menghalangi proses hukum dalam kasus Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, pada Selasa (6/9/2022) mendatang. 

Dalam kasus obstruction of justice ini, empat dari tujuh tersangka belum menjalani sidang etik.

Selain kasus menghalang-halangi proses hukum, selama 30 hari ke depan, Polri juga menjadwalkan sidang etik untuk para terduga pelanggar kode etik Polri terkait kasus Brigadir J (28 terduga).

"(Sidang etik) diundur. Senin (5/9) kami ada rapat dulu, cooling down sambil menyempurnakan tambahan-tambahan berkas. Nanti Selasa (6/9) kami mulai sidang lagi," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (4/9), dikutip dari Antara.

Baca Juga: Sidang Etik Putuskan Tersangka Obstruction of Justice Kompol Baiquni Wibowo Dipecat dari Polri

"Karowaprov terus kerja maraton moga-moga diberikan kesehatan sehingga sampai 30 hari ke depan kami bisa (laksanakan sidang etik) semua yang terlibat terkait menyangkut masalah pelanggaran kode etik klaster obstruction of justice," tambah Dedi.

Sebelumnya Inspektorat Khusus (Itsus) mengatakan ada 35 anggota Polri diduga melanggar etik dalam penanganan tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga pada Jumat, 8 Juli 2022.

Kemudian tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Pol. Agus Nurpatria.

Lalu mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Nama-nama itu diduga terlibat dalam mengambil, memindahkan, merusak dan mentransmisikan barang bukti CCTV di TKP Duren Tiga sehingga menghambat proses pengungkapan kasus.




Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x