Kompas TV nasional hukum

5 Temuan Faktual Komnas HAM Terkait Keluarga Brigadir J, dari Batasan Akses hingga Serangan Digital

Kompas.tv - 2 September 2022, 05:24 WIB
5-temuan-faktual-komnas-ham-terkait-keluarga-brigadir-j-dari-batasan-akses-hingga-serangan-digital
Komisioner Komnas HAM RI Mohammad Choirul Anam. (Sumber: Kompas TV/Ant/Humas Komnas HAM)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah memberikan temuan faktual dan rekomendasi dari investigasi kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam menjelaskan temuan tersebut didasarkan hasil tinjauan lokasi, pemeriksaan saksi-saksi dan permintaan keterangan para pihak.

Temuan faktual Komnas HAM terkait keluarga Brigadir J. Pertama, di awal kasus pihak kepolisian sempat membatasi akses keluarga untuk melihat kondisi jenazah.

Baca Juga: Komnas HAM Ungkap Peristiwa yang Terjadi di Magelang Antara Brigadir J dan Istri Sambo

Namun akhirnya keluarga diijinkan untuk melihat kondisi jenazah dengan penjagaan ketat dari anggota Kepolisian.

Kedua, pihak Kepolisian tidak menjalankan komitmen kepada pihak keluarga untuk melakukan proses pemakaman secara kedinasan. Hal ini membuat keluarga Brigadir J marah dan kecewa.

"Ini yang terjadi di awal-awal," ujar Anam saat jumpa pers di kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022).

Ketiga, keluarga mendapatkan informasi adanya ancaman pembunuhan kepada Brigadir J yang disampaikan VR, yang tidak lain kekasih Brigadir J.

Baca Juga: Temuan Faktual Komnas HAM, Ada Dugaan Kekerasan Seksual Brigadir J ke Putri Candrawathi di Magelang

Keempat adanya informasi dari pihak keluarga Brigadir J terkait dugaan penyiksaan berdasarkan kondisi jenazah Brigadir J yang diketahui oleh keluarga.

Menurut Anam, Komnas HAM kemudian melakukan konfirmasi terhadap keluarga terkait foto-foto dugaan penyiksaan Brigadir J. 

Temuan selanjutnya yakni adanya serangan digital terhadap keluarga Brigadir J dalam proses penyelidikan kasus.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x