Kompas TV video vod

Ada 3 Substansi dari Rekomendasi Komnas HAM Soal Kasus Pembunuhan Yosua, Apa Saja?

Kompas.tv - 1 September 2022, 12:50 WIB
Penulis : Aisha Amalia Putri

JAKARTA, KOMPAS.TV - Berdasarkan keterangan yang diterima Kompas TV, Komnas HAM telah menyerahkan laporan pembunuhan Brigadir Yosua kepada Polri, hari ini (1/9).

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik dengan resmi mengakhiri tugas Komnas HAM dalam pemantauan dan penyidikan.

Namun, masih ada tugas lain dari Komnas HAM yaitu melakukan pengawasan dalam proses selanjutnya hingga sampai pada proses di persidangan.

Polri sebutkan 3 inti pokok rekomendasi dari Komnas HAM, nantinya rekomendasi tersebut akan ditindaklanjuti.

Baca Juga: Momen Penyerahan Laporan Lengkap Pembuhuhan Brigadir Yosua pada Polri Secara Simbolis

Sementara itu, tersangka pembunuhan Brigadir Yosua, yang juga Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan dengan agenda konfrontasi di Bareskrim Polri.

Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk kedua kalinya pada kasus dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir Nofriansyah Yoshua.

Keterangan Putri dikonfrontasi dengan tersangka lain, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Keempat tersangka itu terkait dengan kejadian yang ada di Magelang.

Pemeriksaan konfrontasi dilakukan penyidik untuk mendalami keterangan tersangka yang saling berbeda satu sama lain.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x