Kompas TV regional hukum

Kronologi Anggota Polisi di Sumatera Selatan Gerebek Istri Bersama Pria Lain di Kamar Hotel

Kompas.tv - 31 Agustus 2022, 19:39 WIB
kronologi-anggota-polisi-di-sumatera-selatan-gerebek-istri-bersama-pria-lain-di-kamar-hotel
Foto ilustrasi selingkuh. Seorang anggota polisi di Musi Banyuasin menggerebek istrinya berinisial EP (23) bersama seorang pria berinisial MI (24) di salah satu kamar hotel berbintang empat.  (Sumber: Google/Net)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

PALEMBANG, KOMPAS.TV – Seorang anggota polisi di Musi Banyuasin menggerebek istrinya berinisial EP (23) bersama seorang pria berinisial MI (24) di salah satu kamar hotel berbintang empat.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Ilir Barat I, Palembang, Kompol Roy Tambunan mengatakan, penggerebekan itu berlangsung pada Selasa (30/8/2022).

EP dan MI diduga telah melakukan perbuatan asusila. EP adalah seorang istri anggota polisi yang bertugas di Polres Banyuasin berinisial Bripda AP.

Penggerebekan itu berawal dari kecurigaan Bripda AP, bahwa istrinya sedang berselingkuh dengan pria lain.

Bripda AP lalu membuntuti istrinya hingga akhirnya keduanya tertangkap basah sedang berada di lantai tujuh kamar hotel.

Baca Juga: Motif Pembunuhan Brigadir J karena Masalah Perselingkuhan?

“Kemarin malam sudah diserahkan kepada kami, betul yang perempuan adalah istri dari anggota Polres Banyuasin,” tutur Roy, Rabu (31/8/2022), dikutip Kompas.com.

Roy menjelaskan, MI, pria selingkuhan EP adalah anak seorang kepala desa di Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. 


Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan barang bukti seperti sprei yang terdapat bercak sperma dan tisu bekas.

Saat ini, lanjut Roy, pihaknya sedang memeriksa kedua pelaku untuk melengkapi berkasnya.

“Sekarang keduanya masih kami periksa untuk melengkapi berkas laporannya,” beber dia.

Baca Juga: Dituding Selingkuh dengan Sule, Riesca Rose Mengaku Kehilangan Pekerjaan

Suami EP pun telah melaporkan kasus tersebut atas perbuatan perzinahan karena melanggar pasal 284 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama 9 bulan.

“Mereka tidak ditahan karena hukumannya di bawah lima tahun sehingga masuk tipiring. Namun, proses pemeriksaan tetap dilakukan,” jelasnya.



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x