Kompas TV bisnis kebijakan

BSU Cair Lagi, untuk 16 Juta Pekerja dengan Gaji Maksimal Rp3,5 Juta

Kompas.tv - 29 Agustus 2022, 13:22 WIB
bsu-cair-lagi-untuk-16-juta-pekerja-dengan-gaji-maksimal-rp3-5-juta
Menkeu Sri Mulyani bersama Gubernur BI Perry Warjiyo dan Mensos Tri Rismaharini dalam konferensi pers pemberian bantuan sosial pengalihan subsidi BBM di Istana Negara (29/8/2022). (Sumber: Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden /Dina Karina )
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah akan memberikan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji, kepada 16 juta pekerja. BSU diberikan sebesar Rp600.000 kepada 3,5 juta pekerja.

"16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan akan mendapatkan bantuan Rp600.000, dengan total anggarannya Rp9,6 triliun," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (29/8/2022).

"Menaker Bu Ida Fauziyah takan segera menerbitkan juknisnya (petunjuk teknis) sehingga bisa segera dilakukan pembayaran kepada golongan tadi," ujarnya.

Baca Juga: BI Luncurkan QRIS Antar Negara, Bayar Belanjaan di 4 Negara Ini Cukup Pakai Ponsel

BSU tersebut adalah bagian dari bantalan sosial untuk masyarakat, guna meningkatkan daya beli di tengah kenaikan harga-harga. Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebut, pemerintah menganggarkan Rp24,17 triliun untuk bansos tersebut.


 

Selain BSU, ada juga BLT pengalihan subsidi BBM dan subsidi transportasi untuk masyarakat di daerah. Total dana untuk ketiga program tersebut adalah Rp24,17 triliun.

"Pemerintah daerah juga diminta untuk melindungi daya beli masyarakat," ucapnya.

Baca Juga: Sri Mulyani Soal Tambahan Subsidi BBM Rp198 T: Dari Mana Anggarannya?

Oleh karena itu, Kemenkeu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur 2 persen dari danan transfer umum, yakni DAU dan DBH akan diberikan ke rakyat.

"DAU dan DBH diberikan ke rakyat untuk subsidi transportasi umum, ojek, dan nelayan untuk perlindungan sosial tambahan," tutur Sri Mulyani.

DAU adalah dana alokasi umum, sedangkan DBH adalah dana bagi hasil.

"Diharapkan dapat mengurangi tekanan ke masyarakat, mengurangi kemiskinan, sehingga bisa mendorong ekonomi," ujarnya.



Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x