Kompas TV regional kriminal

Kabur ke Singapura, Polda Sumatera Utara Gagal Tangkap Bos Judi Online Terbesar di Sumut

Kompas.tv - 24 Agustus 2022, 18:11 WIB
kabur-ke-singapura-polda-sumatera-utara-gagal-tangkap-bos-judi-online-terbesar-di-sumut
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak memimpin langsung penggerebekan lokasi judi online di kompleks perumahan elit di Percut Sei Tuan, Selasa (9/8/2022) dini hari. Terkini, Polda Sumatera Utara gagal menangkap tersangka tidak pidana perjudian, Apin BK alias Jhoni. (Sumber: TRIBUN MEDAN/ARJUNA BAKKARA)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

MEDAN, KOMPAS.TV - Polda Sumatera Utara (Sumut) gagal menangkap tersangka tidak pidana perjudian, Apin BK alias Jhoni.

Bos judi online terbesar di Sumut itu diketahui sudah kabur ke luar negeri, saat polisi dari Polda Sumut melakukan pengerebekan rumah yang dijadikan Apin BK sebagai markas judi online di perumahan elite di Deli Serdang, Sumut.

Diduga Apin BK kabur ke Singapura dan membawa keluarganya melalui Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang pada Selasa (9/8/2022) di hari yang sama saat Polda Sumut mengerebek markas judi online itu.

Baca Juga: Anggota Komisi III Desak Kapolri Ungkap Isu Bunker Uang dan Judi Online Terkait Ferdy Sambo

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan hasil koordinasi dengan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan pada Rabu (16/8), diperoleh informasi tersangka ABK dan keluarga telah melintas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kualanamu sejak tanggal 9 Agustus 2022 ke Singapura.

Menurut Hadi, tersangka ABK kabur setelah Polda Sumut mengelar operasi pemberantasan perjudian secara besar-besaran.

Terlebih setelah Niko Prasetia anak buah Apin BK, yang menjadi pimpinan operator judi online ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya Polda Sumut juga mengelar pengerebekan markas judi online milik Apin BK di Deli Serdang pada Selasa (9/8).

Baca Juga: Polda Jateng Tangkap 256 Tersangka Judi, Ada Bandar Judi Jaringan Internasional dan Selebgram

"Tersangka ABK ini dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka pada Senin 22 Agustus 2022. Namunt tidak memenuhi panggilan," ujar Hadi, Rabu (24/8). Dikutip dari Tribunmedan.com.

Dalam kasus ini Polda Sumut menetapkan dua tersangka yakni Niko Prasetia dan Apin BK alias Jhoni.

Polda Sumut telah memeriksa 19 saksi terkait judi online di warung warna-warni Kompleks Cemara Asri. 

Baca Juga: Polri Masif Berantas Perjudian, Guru Besar Unsoed: Jangan Sampai Bandarnya Tidak Ketemu

Lokasi ini diduga kuat sebagai operator situs judi online terbesar di Sumut bernama LEBAH4D, DEWAJUDI4D, dan LARIS4D.

Polisi juga telah memblokir 134 rekening yang diduga sebagai alat transaksi judi online dan menggeledah dua rumah mewah diduga milik AP alias Jhoni.
 


 



Sumber : Tribunmedan.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x