Kompas TV nasional politik

Anggota Komisi III Desak Kapolri Ungkap Isu Bunker Uang dan Judi Online Terkait Ferdy Sambo

Kompas.tv - 24 Agustus 2022, 12:56 WIB
anggota-komisi-iii-desak-kapolri-ungkap-isu-bunker-uang-dan-judi-online-terkait-ferdy-sambo
Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Brigadir J, Selasa (9/8/2022). (Sumber: Instagram divpropampolri)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengungkap isu yang beredar ihwal adanya bunker uang yang berasal dari praktik judi online di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.  

Baca Juga: Penembakan Brigadir J Diduga Direncakan Ferdy Sambo dan Diketahui Putri Candrawathi

Isu itu berkembang di publik setelah Ferdy Sambo diduga membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinasnya pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu. 

"Penembakan dipicu karena, misalnya ada masalah yang lebih besar ingin membongkar perkara yang lebih besar dan lain sebagainya. Termasuk soal bunker-bunker itu yang jadi viral," kata Habiburokhman di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/8/2022). 

"Saya enggak ngerti tuh uanganya uang monopoli atau uang beneran ya dan bunkernya di mana. Tapi itu ada namanya semacam gerakan yang mengait kaitan dengan persoala perkara Ferdy Sambo ini," sambungnya.  

Politikus Partai Gerindra itu menyatakan, pihaknya mendukung Kapolri untuk mengusut kasus Ferdy Sambo tersebut menjadi terang benderang. 

"Kami mendukung sepenuh hati Kapolri berantas penyakit masyarakat seperti judi dan narkoba."

"Semoga badai ini berlalu dan keadilan keluarga korban bisa terpenuhi," ujarnya. 

Dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga di antaranya anggota Polri, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal. 

Dua lainnya adalah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan serta seorang asisten rumah tangga Sambo Kuat Maruf.

Baca Juga: Desmond Mahesa : Ada Kesan Geng-Gengan di Tubuh Polri, Sudah Biasa Saling Tutup Kasus!

Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x