Kompas TV nasional hukum

Jenis Pelanggaran HAM Berat yang Bisa Jerat Irjen Ferdy Sambo dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Kompas.tv - 15 Agustus 2022, 21:09 WIB
jenis-pelanggaran-ham-berat-yang-bisa-jerat-irjen-ferdy-sambo-dalam-kasus-pembunuhan-brigadir-yosua
Ilustrasi. Irjen Ferdy Sambo. Pada Senin (15/8/2022), Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyebut ada beberapa kategori pelanggaran HAM berat yang berpotensi ditetapkan pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua. (Sumber: Instagram divpropampolri)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat bisa ditetapkan sebagai kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Penetapan itu juga akan berpengaruh pada pemrosesan para tersangka, termasuk Irjen Ferdy Sambo.

Ketika berbicara dalam program “Sapa Indonesia Malam” KOMPAS TV, Senin (15/8/2022) petang, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyebut Komnas HAM bisa melakukan penetapan tersebut.

Walaupun berupa kejahatan terhadap individu, Usman menyatakan pembunuhan Brigadir Yosua bisa ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat.

Usman menyebut ada beberapa kategori pelanggaran HAM berat yang berpotensi ditetapkan pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

“Pertama, pelanggaran HAM berat terhadap hak-hak tertentu seperti hak atas hidup, hak untuk tidak disiksa, atau hak untuk tidak dihilangkan secara paksa,” kata Usman.

“Jadi kalau kategori-kategori hak itu dilanggar, padahal hak-hak itu tidak boleh dikurangi dalam kondisi apa pun, itu disebut sebagai gross violation of human rights, pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia,” sambungnya.

Baca Juga: Amnesty: Kasus Pembunuhan Brigadir J Bisa Ditetapkan sebagai Pelanggaran HAM Berat


 

Usman menyebut kategori most serious crime atau kejahatan yang paling serius dapat ditetapkan pada kasus ini. Kategori itu termasuk pelanggaran HAM berat menurut Undang-Undang No. 26 tahun 2006 tentang Pengadilan HAM.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x