Kompas TV nasional hukum

Amnesty: Kasus Pembunuhan Brigadir J Bisa Ditetapkan sebagai Pelanggaran HAM Berat

Kompas.tv - 15 Agustus 2022, 20:51 WIB
amnesty-kasus-pembunuhan-brigadir-j-bisa-ditetapkan-sebagai-pelanggaran-ham-berat
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid saat menyampaikan keterangan dalam program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Senin (15/8/2022) petang. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyatakan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bisa ditetapkan menjadi kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.

Hal tersebut disampaikan Usman dalam program “Sapa Indonesia Malam” KOMPAS TV, Senin (15/8/2022) petang.

Meskipun ada peluang penetapan pelanggaran HAM berat, Usman mengaku hendak meninjau lebih dulu keterlibatan Komnas HAM dalam penyidikan kasus ini.

Menurut Usman, dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Komnas HAM bisa memosisikan diri untuk memeriksa standar penegakan HAM dalam pemeriksaan kepolisian. Namun, Komnas HAM juga bisa melakukan penyidikan sendiri untuk menentukan status pelanggaran HAM dalam kasus ini.

“Jika ditembak mati, bisa masuk pembunuhan seketika atau summary execution. Bisa juga kalau ada penyiksaan atau perlakuan tak manusiawi lain terhadap Yosua sebelum dia mati, maka itu juga bisa dikategorikan pelanggaran HAM berat,” kata Usman.

Penetapan kasus sebagai pelanggaran HAM berat membuatnya diperlakukan berbeda dari tindak pidana umum/biasa.

Baca Juga: Ahli Sebut Pelaku Penembakan Brigadir J Libatkan Puluhan Personel Polisi agar Lolos Pidana 


 

Kata Usman, salah satu perbedaannya adalah masa kedaluwarsa kasus. Dalam kasus tindak pidana umum, berlaku masa kedaluwarsa hingga 18 tahun. Juga, terduga pelaku hanya bisa diadili satu kali. 

Sementara itu, untuk pelanggaran HAM berat, ketentuan kedaluwarsa tidak berlaku. Terduga pelaku pun bisa diadili lebih dari sekali, bisa untuk kejahatan yang sama atau berbeda.

Di lain sisi, penetapan kasus pembunuhan Brigadir Yosua sebagai pelanggaran HAM berat pun dapat memengaruhi proses hukum terhadap Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka sekaligus komandan dua tersangka lain, Bharada Richard Eliezer dan Brigadir Ricky Riz.

“Dalam pelanggaran HAM berat, komandan bisa dihukum kalau sekadar tahu anak buahnya melakukan pelanggaran, apalagi menyuruh,” kata Usman.

Baca Juga: Pertanyakan Pelecehan Seksual Istri Irjen Ferdy Sambo, Psikolog Forensik: Ada 2 Alasan

Ketika Brigadir Yosua dibunuh di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli silam, Irjen Ferdy Sambo diduga memerintahkan Bharada Eliezer menembak rekannya, Brigadir Yosua.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x