Kompas TV nasional peristiwa

Terima SPDP Irjen Ferdy Sambo, Kejagung Tunjuk JPU Tangani Perkara

Kompas.tv - 12 Agustus 2022, 20:57 WIB
terima-spdp-irjen-ferdy-sambo-kejagung-tunjuk-jpu-tangani-perkara
Mahfud MD mengapresiasi kerja Polri yang telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dan terduga pelaku utama kasus penembakan Brigadir J, Selasa (9/8/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)
Penulis : Switzy Sabandar | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPPD) terhadap Irjen Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Kejagung juga sudah menunjuk jaksa penuntut umum untuk perkara tersebut.

“Kejaksaan bakal profesional menangani setiap perkara termasuk kasus yang menarik perhatian publik,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, seperti yang dikutip dari Antara, Jumat (12/8/2022).

Menurut Ketut, yang terpenting dalam menuntaskan kasus tersebut hingga sampai ke pengadilan adalah koordinasi dengan penyidik dan penuntut umum dalam rangka mempercepat proses penyelesaian perkaranya.

Penanganan perkara ini diawasi langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana.

Baca Juga: LPSK Sarankan Istri Ferdy Sambo Cari Teman Curhat, Ini Alasannya


 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Mekopolhukam) Mahfud MD, menyatakan pemerintah melalui Kemenko Polhukam akan terus mengawal pengusutan kasus kematian Brigadir J sampai tuntas.

Setelah mengawal penetapan para tersangka, pemerintah melalui Kemenko Polhukam akan mengawal kejaksaan dalam membangun konstruksi hukum, kemudian ditindak di pengadilan dengan pendakwaan dan penuntutan yang sungguh-sungguh.

Penyidik Tim Khusus Polri juga telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus kematian Brigadir J, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada RE atau Bharada E, Brigadir Kepala (Bripka) Ricky Rizal atau Bripka RR, dan satu tersangka sipil bernama Kuat Ma'ruf atau KM (sopir Putri Chandrawathi).

Baca Juga: Kapolri Bubarkan Satgassus Pimpinan Irjen Ferdy Sambo!

Keempat tersangka ini disangkakan dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara.



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x