Kompas TV nasional hukum

PBHI: Pengawasan Masyarakat dalam Kasus Meninggalnya Brigadir J Penting, Senjata Api Soal Serius

Kompas.tv - 5 Agustus 2022, 06:58 WIB
pbhi-pengawasan-masyarakat-dalam-kasus-meninggalnya-brigadir-j-penting-senjata-api-soal-serius
Ilustrasi netizen (Sumber: Instagram)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejak informasi mengenai kasus polisi tembak polisi di Komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan terungkap, banyak masyarakat memberikan perhatian atas meninggalnya Brigadir Pol Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J terutama melalui media sosial.

Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) pun menilai, perhatian masyarakat menjadi hal penting dalam penuntasan kasus yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) itu.

"Kerja Tim Khusus Mabes Polri dan pengawasan Eksternal dalam menyelesaikan kasus ini akan menjadi perhatian serius oleh masyarakat sehingga pengawasan oleh masyarakat menjadi bagian elemen penting dalam menuntaskan kasus ini," kata Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI Julius Ibrani melalui keterangan resmi yang diterima KOMPAS TV, Jumat (5/8/2022).

Julius menyatakan, penggunaan senjata api oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) masih menjadi masalah serius, sehingga perlu pembenahan secara menyeluruh dan institusional. 

Baca Juga: Daftar Lengkap TR Kapolri Imbas Kasus Penembakan Brigadir J, dari 25 Baru 10 Personel Dimutasi

Menurut PBHI, aparat kepolisian wajib mematuhi standar pada Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) No. 34/169 mengenai prinsip-prinsip berperilaku bagi aparat penegak hukum yang dituangkan dalam Code of Conduct Law Enforcement (Kode Etik Penegakan Hukum) dan United Nations Basic Principle on the Use of Force and Fireams by Law Enforcement Officials (Prinsip Dasar Penggunaan Kekerasan dan Senjata Api oleh Aparat Penegak Hukum PBB).

"Terdapat tiga asas esensial dalam penggunaan senjata kekerasan dan senjata api yang penting untuk diperhatikan polisi yaitu asas legalitas (legality), kepentingan (necessity) dan proporsional (proportionality)," ungkap dia.

Aparat penegak hukum, kata Julius, harus mengendalikan sekaligus mencegah penggunaan kekerasan dan senjata api dengan bertindak secara proporsional dan terukur berdasarkan situasi dan kondisi di lapangan. 

Baca Juga: 3 Jenderal Polisi Disebut Tak Profesional, Ikut Diperiksa Dugaan Hambat Kasus Brigadir J

"Penyalahgunaan kekerasan dan senjata api dapat mengakibatkan petugas mendapatkan masalah, apalagi yang mengakibatkan kematian," terangnya.

PBHI menilai, penyalahgunaan kewenangan aparat dapat berakibat pada pelanggaran pidana sekaligus pelanggaran atas harkat dan martabat manusia.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x