Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Stafsus Sri Mulyani Tegaskan Tidak akan Ada Lagi Program Pengampunan Pajak

Kompas.tv - 1 Agustus 2022, 05:55 WIB
stafsus-sri-mulyani-tegaskan-tidak-akan-ada-lagi-program-pengampunan-pajak
Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Dina Karina | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid 2 sudah berakhir pada 30 Juni lalu. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menegaskan, pemerintah tidak akan lagi mengadakan program pengampunan pajak.

Ia menyebut, permanent tax amnesty atau program pengampunan pajak yang dilakukan terus-menerus dapat berdampak buruk terhadap kepatuhan pajak masyarakat dalam jangka panjang.

“Kalau pengampunan diberikan terlalu sering, akan menciptakan mentalitas wajib pajak yang tidak baik,” kata Yustinus seperti dikutip dari Antara, Minggu (31/7/2022).

“Karena orang akan mencicil kepatuhan. Sekarang dicicil pelaporannya, berharap tahun depan ada pengampunan lagi. Ini buruk bagi kewibawaan otoritas dan mengurangi trust kepadanya,” tambahnya.

Baca Juga: Begini Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Online

Yustinus mengakui, memang ada sejumlah pihak yang menginginkan program serupa dilanjutkan. Namun Kemenkeu dengan tegas tidak memperpanjang, karena sudah mensosialisasikannya selama berbulan-bulan.

“Ada yang ingin program ini diulang karena belum mengetahui. Padahal selama delapan bulan sejak Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) kami sudah mensosialisasikan tetapi masih banyak yang belum paham,” ujar Yustinus.

Ia tidak menyepakati pengulangan PPS dan berharap pelaku usaha serta anggota legislatif mendukung langkah pemerintah ini.

Baca Juga: Begini Panduan Membayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling

“Kami tidak menyepakati ini, dan harusnya DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan pengusaha juga tidak sepakat karena dapat menciptakan mentalitas yang tidak baik,” lanjutnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan pemerintah berhasil mengumpulkan Pajak Penghasilan (PPh) senilai Rp61,01 triliun dari sekitar 247.000 wajib pajak, lewat PPS.



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x