Kompas TV video vod

Catat! Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Diskresi PTM Terbaru, Ini Isinya....

Kompas.tv - 31 Juli 2022, 20:30 WIB
Penulis : Shinta Milenia

KOMPAS.TV - Imbas tingginya kasus Covid-19 akhir-akhir ini, lewat Surat Edaran yang terbit 29 Juli lalu, Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim meminta sekolah-sekolah untuk menghentikan pembelajaran tatap muka sementara bila ada warga sekolah yang terkena Covid-19.

Dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 7 Tahun 2022, sekolah tatap muka diubah menjadi pembelajaran jarak jauh pada rombongan belajar atau kelas selama minimal 7 hari apabila terjadi klaster Covid-19 di satuan pendidikan dan atau hasil surveilans epidemiologis menunjukkan positivity ratenya berada di angka 5% atau lebih.

Pembelajaran tatap muka juga harus dialihkan ke daring selama minimal 5 hari pada siswa yang terinfeksi Covid-19 jika bukan merupakan klaster penularan di satuan pendidikan atau sekolah dan atau
hasil surveilans epidemiologisnya menunjukkan positivity rate di bawah 5%.

Baca Juga: Alasan Bareskrim Tarik Penanganan Dugaan Pelecehan Brigadir J

Siswa atau guru yang mengalami gejala atau suspek Covid-19 juga tidak boleh ikut pembelajaran tatap muka.

Pemerintah daerah harus :
- lacak kontak erat & tes covid-19
- mengawasi protokol kesehatan di satuan pendidikan
- survei perilaku kepatuhan protokol kesehatan
- percepat vaksinasi covid-19 "booster" bagi guru & siswa

Nadiem juga meminta, Pemerintah Daerah setempat secara aktif melakukan pelacakan kontak erat dan tes covid-19 di satuan pendidikan yang menemukan kasus positif covid-19, mengawasi dan membina penyelenggaraan sekolah tatap muka dengan mengawasi protokol kesehatan di satuan pendidikan, menggelar survei perilaku kepatuhan protokol kesehatan, dan mempercepat vaksinasi covid-19 dosis booster bagi guru dan siswa.

Dengan mobilitas warga yang kini kian tinggi juga sekolah tatap muka kapasitas penuh risiko penularan covid-19 juga semakin besar.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x