Kompas TV nasional hukum

Terjerat Kasus Suap, PBNU Berhentikan Sementara Mardani Maming dari Jabatan Bendahara Umum

Kompas.tv - 28 Juli 2022, 17:34 WIB
terjerat-kasus-suap-pbnu-berhentikan-sementara-mardani-maming-dari-jabatan-bendahara-umum
Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) (Sumber: KompasTV/Ant)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan telah memberhentikan sementara Mardani H Maming dari jabatan Bendahara Umum (Bendum) PBNU karena terjerat kasus suap yang ditangani KPK.

Ketua PBNU bidang Keagamaan, Ahmad Fahrurrozi atau Gus Fahrur menjelaskan penonaktifan Mardani Maming sudah dibahas dalam rapat pengurus pada Juni 2022.

Baca Juga: PBNU Dorong Mardani Maming Ikuti Proses Hukum: Kasusnya Jauh Sebelum Jadi Pengurus

Dalam rapat tersebut diputuskan pemberhentian sementara Mardani dari jabatan Bendum setelah sidang gugatan praperadilan selesai.

Adapun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan penetapan tersangka yang diajukan Mardani Maming melawan KPK.

"Sudah diputuskan dalam rapat gabungan satu bulan yang lalu, bahwa statusnya sudah ditetapkan nonaktif jika sudah ditetapkan pengadilan," ujar Fahrur, Kamis (28/7/2022) dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Momen Mardani Maming Serahkan Diri ke KPK Usai Jadi DPO Kasus Izin Tambang

Fahrur menambahkan, keputusan menonaktifkan Maming sudah berlaku sejak rapat tersebut dilaksanakan.

Mengenai proses hukum selanjutnya, sambung Fahrur, Maming telah menunjuk pengacaranya sendiri. 

"Makanya, kemarin menunggu proses hukum praperadilan," ujar Fahrur. 


 

Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Baca Juga: KPK Blak-blakan soal Penahanan Tersangka Mardani Maming, Ini Katanya

Maming diduga menerima hadiah atau janji terkait pemberian izin tersebut.

Maming sempat menyandang status buron setelah KPK gagal menjemput paksa di kediamannya pada 25 Juli kemarin. 

Penetapan Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) sebagai DPO KPK ini lantaran tidak kooperatif dalam dua kali panggilan penyidik dan tidak berada di tempat saat dilakukan upaya pemanggilan paksa.

Namun demikian, saat ini Maming sudah bersedia diperiksa penyidik KPK dengan didampingi tim pengacaranya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x