Kompas TV nasional hukum

PBNU Dorong Mardani Maming Ikuti Proses Hukum: Kasusnya Jauh Sebelum Jadi Pengurus

Kompas.tv - 27 Juli 2022, 09:25 WIB
pbnu-dorong-mardani-maming-ikuti-proses-hukum-kasusnya-jauh-sebelum-jadi-pengurus
Foto Mardani Maming terjerat kasus korupsi. PBNU buka suara terkait kasus ini (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua PBNU Bidang Hukum, Pendidikan dan Media, Moh. Syafi’ Alielha, mendorong agar Mardani H. Maming patuh dan mengikuti proses hukum yang ada.

Savic Ali, sapaan akrabnya, juga menyebut bahwa kasus ini sudah lama terjadi, jauh sebelum dia jadi Bendahara PBNU. 

Meski begitu, PBNU tetap mendorong agar Mardani Maming mengikuti prosedur hukum yang ada di KPK sebagai bagian tanggung jawab organisasi. 

“Saya harap Mardani Maming agar mengikuti proses hukum,” kata Savic Ali kepada KOMPAS.TV, Rabu pagi (27/7/2022).

“PBNU mendukung prosedur hukum yang ada,” sambungnya.

Savic Ali sekali lagi menegaskan, kasus ini pada dasarnya tidak terkait dengan PBNU. 

Jadi, lanjut Savic Ali, mengaitkan dengan PBNU sebenarnya kurang tepat.

“Kasus Mardani pada padarnya tidak ada kaitan dengan PBNU. Kasus ini terjadi saat dia jadi Bupati. Kasusnya ini juga jauh sebelum dia jadi pengurus PBNU,” paparnya. 

Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS.TV, Bambang Widjojanto, kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming, memprotes cara Komisi Pemberantasan korupsi (KPK)  menangani kasus yang menjerat kliennya.

Bambang menjelaskan, kliennya akan mendatangi Gedung KPK, Jakarta, pada Kamis (28/7/2022).

Sebelumnya, pada Senin (25/7), pihaknya telah mengajukan permohonan penyesuaian jadwal pemberian keterangan Mardani Maming.

Bambang mengatakan, pihaknya turut melampirkan surat dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBH PBNU) yang kemudian dikirim ke KPK.

"Kenapa informasi yang sangat jelas itu disembunyikan KPK? Beginikah cara penegakan hukum ala KPK? Tidak transparan dan sangat tidak akuntabel," kata Bambang dalam keterangan resminya pada Selasa (26/7).



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x