Kompas TV regional berita daerah

Polisi Bekuk Tiga Orang Pengedar Ganja

Kompas.tv - 16 Juli 2022, 06:53 WIB

PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Ketiga tersangka pengedar narkotika golongan satu yang ditangkap Satnarkoba Polres Tegal Kota, yakni AH, AM dan CY. Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda di Kota Tegal pada awal Juli lalu. Penangkapan bermula dari penangkapan AH pada 4 Juli lalu di Jalan Antaboga Kelurahan Slerok Tegal Timur. Setelah menangkap AH dengan barang bukti 21,79 gram ganja, Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap dua tersangka lain.

 

Tersangka kedua dan ketiga AM dan CY, ditangkap malam harinya. Dari hasil interogasi tersangka pertama, diketahui masih ada ganja lain di rumah kos Jalan Randugunting. Polisi lalu mengamankan dua orang yang ternyata sedang mengemas ganja siap edar. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 293,24 gram.

 

Tersangka mengaku ganja paket besar dijual Rp 1 juta rupiah dan paket kecil Dijual Rp 100 ribu rupiah per paket. Mereka memanfaatkan media sosial untuk menjual paket ganja siap edar tersebut.

 

Ketiga tersangka menjalani pemeriksaan di Mapolres Tegal Kota guna penyidikan lebih lanjut. Ketiganya dijerat Pasal 132 Junto 114 Ayat 1 dan Pasal 111 Ayat 1 huruf A Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x