Kompas TV nasional hukum

Bareskrim Cium Dugaan ACT Bikin Perusahaan Cangkang untuk Pencucian Uang, Akan Diungkap Nama-namanya

Kompas.tv - 15 Juli 2022, 07:50 WIB
bareskrim-cium-dugaan-act-bikin-perusahaan-cangkang-untuk-pencucian-uang-akan-diungkap-nama-namanya
Kegiatan operasional Lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) dinonaktifkan sampai waktu yang belum ditentukan. (Sumber: Tribunnews.com/Naufal Lanten.)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mencium adanya dugaan penggunaan perusahaan-perusahaan baru sebagai “cangkang” dari Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Demikian hal tersebut disampaikam oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.

Baca Juga: Demi ACT Tetap Eksis, Pendiri: Saya Siap Dikorbankan, Saya Ikhlas

Whisnu mengakui pihaknya tengah fokus mendalami dugaan penggunaan perusahaan cangkang oleh Yayasan ACT.

"Adanya dugaan menggunakan perusahaan-perusahaan baru sebagai cangkang dari perusahaan ACT, ini didalami," kata Whisnu di kantor Bareskrim Polri, Kamis (14/7/2022).

Whisnu menjelaskan merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 127/PMK.010/2016 pada Pasal 2 ayat (4), menyebutkan perusahaan cangkang (special purpose vehicle) dapat memperoleh pengampunan pajak, karena merupakan perusahaan antara yang didirikan semata-mata untuk menjalankan fungsi khusus tertentu untuk kepentingan pendirinya, seperti pembelian dan/atau pembiayaan investasi, serta tidak melakukan kegiatan usaha aktif.

Baca Juga: Terungkap, ACT Terima Dana Donasi Rp60 Miliar per Bulan, Langsung Dipotong Rp12 Miliar untuk Gaji

"Perusahaan cangkang yang dibentuk, tetapi tidak beroperasi sesuai pendiriannya, hanya untuk sebagai perusahaan money laundering," ucap Whisnu.

Menurut dia, penelusuran ini sesuai dengan informasi yang diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Nanti kami ungkap bahwa ada nama perusahaan-perusahaan yang menjadi cangkang dari ACT," ujar Whisnu.

"Jadi seolah-olah perusahaan itu bergerak di bawah ACT, tapi sama saja bahwa yang menjalani dia-dia sendiri. Ada perusahaan a, perusahaan b, perusahaan c, ya dia-dia juga yang buat."

Baca Juga: Wagub DKI: Pencabutan Izin Operasional ACT Tunggu Rekomendasi Dinsos ke PTSP




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x