Kompas TV nasional rumah pemilu

Jelang Pendaftaran Parpol Pemilu 2024, Sejumlah Masalah Menghadang

Kompas.tv - 14 Juli 2022, 05:24 WIB
jelang-pendaftaran-parpol-pemilu-2024-sejumlah-masalah-menghadang
Anggota Bawaslu RI Puadi (Sumber: bawaslu.go.id)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS TV - Pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 akan dimulai pada 12 hingga 14 Agustus 2022 mendatang. Dalam proses tahapan pesta demokrasi itu dinilai akan terjadi sejumlah masalah. 

Komisioner Bawaslu RI Puadi mengatakan, pihaknya sudah mendeteksi beberapa masalah yang akan terjadi saat pendftaran parpol nanti.

Baca Juga: Ketua Bawaslu Desak KPU Segera Beri Akses untuk Pengawasan Sipol

"Pertama, eksistensi sistem informasi partai politik atau Sipol di mana Bawaslu melalui putusannya berpandangan Sipol bukan sebagai syarat mutlak pendaftaran parpol. Sipol hanya sebagai alat bantu untuk memudahkan partai politik dalam pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu," kata Puadi , Kamis (14/7/2022). 

Selain itu, pemaknaan frasa kelengkapan persyaratan antara KPU dan Bawaslu. Sebab hal tersebut kerap dimaknasi berbeda oleh kedua lembanga penyelenggara pemilu tersebut. 

KPU menilai kelengkapan persyaratan dilakukan pada tahap pendaftaran sebagaimana dimaksud Pasal 176 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Sementara bagi Bawaslu melalui putusannya, penilaian kelengkapan persyaratan dilakukan setelah dilakukannya penelitian administrasi dan verifikasi faktual sebagaimana dimaksud Pasal 178 ayat (1) UU Pemilu," ujarnya.

Ia menjelaskan, sejumlah persoalan yang terjadi pelaksanaan pendaftaran parpol pada Pemilu 2019. Dari aspek etik, kata Puadi, KPU tidak cermat dalam melakukan penelitian kelengkapan dokumen pendaftaran. 

Kemudian, dari aspek administrasi, masalah pendaftaran parpol meliputi dua hal, yakni KPU tidak melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen yang diragukan keabsahannya dan KPU tidak menerima atau menolak pendaftaran dengan alasan parpol tidak melakukan penginputan ke Sipol.

Baca Juga: Bawaslu Prediksi Parpol Masih Gunakan Isu Politik Identitas di Pemilu 2024

"Dari aspek pidana, berkenaan dengan ketentuan Pasal 518 UU Pemilu di mana jajaran KPU tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu dalam verifikasi partai politik," kata dia.
 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x