Kompas TV nasional hukum

Promo Miras "Muhammad dan Maria" Holywings: Polisi Dalami Laporan Dugaan Penistaan Agama

Kompas.tv - 24 Juni 2022, 15:08 WIB
promo-miras-muhammad-dan-maria-holywings-polisi-dalami-laporan-dugaan-penistaan-agama
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut pihaknya tengah menindaklanjuti laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan Holywings Indonesia terkait promosi minuman keras (miras) untuk "Muhammad dan Maria". (Sumber: Baitur Rohman/Kompas.tv)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya mengaku telah menerima laporan dari Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan manajemen Holywings. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut saat ini laporan tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Laporan sudah diterima. Berdasarkan laporannya dugaan penistaan agama. Karena Muhammad identik dengan Islam, Maria identik degan Katolik," kata Zulpan dalam keterangannya, Jumat (24/6/22022). 

Penyidik, kata dia, tengah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pendalaman pemeriksaan.

"Polda Metro sedang mendalami dan akan menindaklanjutinya," imbuhnya. 

Menurut keterangannya, laporan dilayangkan oleh pelapor bernama Feriyawansyah selaku perwakilan HAMI.

Dalam laporan itu, pelapor melampirkan bukti berupa tangkapan layar materi unggahan gambar promosi minuman beralkohol pada akun Instagram @holywingsindonesia.

Diberitakan sebelumnya, HAMI melaporkan Holywings atas dugaan penistaan agama pada Jumat (24/6/2022).


Baca Juga: Holywings Dilaporkan ke Polda Metro Buntut Promo Alkohol Bernada Penistaan Agama

Ketua Umum HAMI Sunan Kalijaga menjelaskan, laporan tersebut berkait dengan promosi minuman keras (miras) gratis tiap Kamis untuk mereka yang bernama Muhammad dan Maria. Promosi Holywings tersebut dinilai mengandung unsur penistaan agama.

"Saya bersama tim dari himpunan advokat muda Indonesia sudah melaporkan adanya dugaan penistaan agama dan kami duga dilakukan oleh salah satu kafe yang sedang viral saat ini di media sosial," dalam keterangannya, dikutip Jumat (24/6/2022).

"Kami sangat menyayangkan promo tersebut dan jelas-jelas terpampang nyata melukai hati umat muslim dan juga umat Nasrani."

Dalam laporan tersebut, Holywings disangkakan melanggar Pasal 156 A KUHP dan Pasal 28 A ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE.

Holywings Minta Maaf

Holywings Indonesia sebelumnya juga telah menyampaikan permohonan maaf terbuka soal promosi tersebut. 

Permintaan maaf itu disampaikan Holywings lewat akun Instagram mereka @holywingsindonesia, Kamis (23/6). Holywings berharap publik menerima permohonan maaf mereka.

"Kami (juga) telah menindaklanjuti pihak tim promosi yang membuat promosi tersebut, tanpa sepengetahuan manajemen Holywings Indonesia dengan sanksi yang sangat berat," ujar pihak manajemen Holywings.

Baca Juga: Penuhi Syarat Bima Arya Soal Miras, Holywings Bogor Sajikan Bajigur hingga Es Teler

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x