Kompas TV video vod

Perpanjangan Masa Jabatan Hakim MK Hingga 70 Tahun Tuai Polemik

Kompas.tv - 23 Juni 2022, 00:00 WIB
Penulis : Natasha Ancely

KOMPAS.TV - Diperpanjangnya masa jabatan hakim Mahkamah Konstitusi berdasarkan Undang-Undang MK yang baru kini jadi polemik.

Sembilan hakim MK pun menolak permohonan uji formil Undang-Undang MK yang baru.

Dengan demikian, kini masa jabatan hakim konstitusi hingga usia 70 tahun atau paling lama menjabat selama 15 tahun.

Baca Juga: ICW Ajukan Amicus Curiae, Minta Hakim Bebaskan Kepala Desa Kinipan: UU Tipikor Jangan Disalahgunakan

Upaya sejumlah kalangan untuk menguji konstitusionalitas Undang-Undang No 7 tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi khususnya soal masa jabatan hakim konstitusi kandas ditangan 9 hakim MK.

Salah satu ketentuan yang dipersoalkan uji materi adalah pasal 87 huruf A dan B. Huruf A terkait dengan masa jabatan ketua dan wakil ketua MK.

Sedangkan huruf B terkait dengan akhir masa jabatan hakim MK sampai usia 70 tahun atau paling lama menjabat 15 tahun.

Dengan ditolaknya uji materi UU MK, sah sudah masa jabatan hakim MK yang ada saat ini hingga berusia 70 tahun.

Ketentuan ini membuat beberapa hakim konstitusi akan menjabat hingga tahun 2032.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x