Kompas TV nasional hukum

Kejagung Periksa 3 Pejabat Bea Cukai soal Kasus Korupsi Impor Baja, Ini Identitas dan Jabatannya

Kompas.tv - 21 Juni 2022, 04:55 WIB
kejagung-periksa-3-pejabat-bea-cukai-soal-kasus-korupsi-impor-baja-ini-identitas-dan-jabatannya
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana, menyampaikan konferensi pers di Gedung Kejaksaan, Jakarta. (Sumber: Puspenkum Kejaksaan Agung)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa tiga pejabat di Direktorat Bea dan Cukai.

Ketiga pejabat itu diperiksa Kejagung sebagai saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja pada periode 2016 sampai 2021.

Baca Juga: Densus 88 Tangkap 3 Terduga Teroris Jaringan JAD di Bima, 2 Orang Ternyata Mantan Napiter

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan ketiga pejabat Bea Cukai yang diperiksa itu.

Mereka di antaranya Untung Basuki (UB) selaku Direktur Fasilitas Kepabeanan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Kemudian, Nirwala Dwi Heryanto (NDH) selaku Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, serta Agung Widodo (AW) selaku Kasubdit Penindakan dan Penyidikan.

“Saksi UB diperiksa terkait syarat-syarat pengeluaran barang besi dan baja yang masuk dalam kategori pelanggaran dan pembatasan,” kata Ketut melalui keterangan resminya di Jakarta, Senin (20/6/2022).

Baca Juga: Dinding Masjid di Cianjur Jebol Akibat Terjangan Banjir dan Hujan Deras

Kemudian saksi Nirwala Dwi Heryanto diperiksa terkait peran Bea Cukai terhadap keluarnya besi baja yang menggunakan surat penjelasan dari kawasan pabean.

Sedangkan saksi Agung Widodo diperiksa terkait penjelasan mengenai syarat pengeluaran barang besi dan baja yang masuk dalam kategori pelarangan dan pembatasan.

Selain tiga pejabat di Ditjen Bea dan Cukai, kata Ketut, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap satu saksi dari pihak swasta, yakni Helena Aryanti selaku Direktur PT Kalimantan Steel.

“Saksi HA diperiksa terkait dengan dampak dari lonjakan importasi besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya periode 2016-2021,” ujar Ketut.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x