Kompas TV nasional hukum

Koalisi Bersihkan Indonesia Desak KPK Ajukan PK atas Vonis Bebas Samin Tan

Kompas.tv - 19 Juni 2022, 18:51 WIB
koalisi-bersihkan-indonesia-desak-kpk-ajukan-pk-atas-vonis-bebas-samin-tan
Pengusaha batubara PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Sumber: ICW)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Koalisi Bersihkan Indonesia (KBI) mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut keganjilan dalam putusan bebas pendiri PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (PT BLEM) Samin Tan oleh majelis hakim Mahkamah Agung (MA).

KBI yang terdiri dari Auriga, YLBHI, PWYP Indonesia, dan Indonesia Corruption Watch (ICW), mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan upaya hukum luar biasa berupa pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke MA.

Sebelumnya, Samin Tan menerima putusan bebas dari majelis hakim MA pada Kamis, 9 Juni 2022. Padahal ia sempat melarikan diri dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Mei 2020 sebelum akhirnya ditangkap oleh KPK pada 5 April 2021.

"Setidaknya ada dua persoalan yang nyata dalam putusan perkara Samin Tan," kata Direktur Penegakan Hukum Yayasan Auriga Nusantara Roni Saputra dalam webinar yang disiarkan oleh ICW lewat YouTube, Minggu (19/6/2022).

Ia mengatakan, persoalan pertama ialah adanya kekeliruan hakim dalam membangun pertimbangan hukum yang saling bertentangan.

Kedua, ada perkara sebangun yang diputus berbeda dengan kasus Samin Tan.

Baca Juga: Vonis MA untuk Samin Tan Perpanjang Daftar Putusan Bebas Perkara Korupsi


"Perbedaan tafsir dan putusan ini bisa dijadikan alasan untuk memastikan KPK dapat melakukan upaya hukum luar biasa dalam hal ini," jelas Roni.

Ia juga menilai bahwa jaksa penuntut umum tidak menggali lebih dalam keterangan para saksi terkait persoalan penyerahan uang.

"Ini mengindikasikan juga KPK sebagai institusi penegak hukum, perlu melakukan pemeriksaan juga terhadap jaksa penuntut umum yang mengangani perkara ini," imbuhnya.

Dikutip dari siaran pers ICW, Samin Tan yang merupakan pendiri perusahaan pertambangan batubara itu didakwa secara alternatif menggunakan pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau Pasal 13 UU Tipikor.

Ia dituduh memberikan gratifikasi sebesar Rp5 miliar kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih. Gratifikasi tersebut dilakukan sebanyak tiga kali, melalui Tata Maharaya staf Eni Saragih.

Pemberian gratifikasi tersebut diduga dilakukan sebagai balas jasa kepada Eni Saragih yang telah membantu PT. Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) yang merupakan subsidiary dari perusahaan milik Samin Tan, PT BLEM.

Izin PT AKT diketahui dicabut oleh Kementerian ESDM karena diduga menjadikan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 sebagai objek jaminan pinjaman kepada Standard Chartered Bank.

Baca Juga: Samin Tan Lepas, Ada Apa dengan Pengadilan? - OPINI BUDIMAN

Dalam pertimbangan majelis hakim pengadilan tingkat pertama, diketahui bahwa Samin Tan dibebaskan karena tidak memenuhi dakwaan jaksa sebagai pemberi gratifikasi kepada Eni Saragih.

"Jelas konstruksi pemberian Eni Maulani Saragih ini adalah pemberian suap," kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Muhamad Isnur.

Menurutnya, daya rusak dari putusan MA ini bukan sekadar bebasnya Samin Tan, tetapi juga rusaknya tatanan dan nilai hukum.

Putusan itu juga akan memengaruhi pembelajar, pengajar, serta kalangan hukum lain di Indonesia.

"Ini menjadi semakin memperlihatkan bahwa hukum di Indonesia semakin jauh gap-nya (jaraknya) antara das sein (apa yang dipelajari) dengan das sollen," kata Isnur.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x