Kompas TV nasional sosial

Cara Mudah Laporkan Penipuan Online! Bisa Lewat 2 Platform Ini

Kompas.tv - 18 Juni 2022, 15:44 WIB
cara-mudah-laporkan-penipuan-online-bisa-lewat-2-platform-ini
Ilustrasi penipuan online  (Sumber: Instagram @Kemenkoinfo )
Penulis : Danang Suryo | Editor : Gading Persada

SOLO, KOMPAS.TV - Sekarang terdapat cara mudah untuk melapor jika Anda menjadi korban penipuan online.

Masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan online bisa mengisi laporan ke platform yang disediakan otoritas terkait.

Cara lapor penipuan online pun kini semakin praktis karena bisa dilakukan secara online.

Kasus penipuan online dapat Anda laporkan melalui platform Cek Rekening dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI serta Lapor.go.id yang dikembangkan oleh Kementerian PAN-RB bersama Kementerian Dalam Negeri, Kantor Staf Presiden, serta Ombudsman Republik Indonesia.

Data yang terkumpul dalam dua platform tersebut pun dapat digunakan untuk mencegah penipuan online.

Anda bisa mengecek rekening terduga pelaku terlebih dulu sebelum melakukan transaksi.

Sebelum melaporkan, Anda tentu perlu mengumpulkan bukti-bukti terlebih dulu yang nantinya bisa dilampirkan.

Baca Juga: Begini Cara Lapor Tunggakan SPT Tahunan Biar Terhindar dari Sanksi

Cara lapor penipuan online

Cara lapor penipuan online lewat Lapor.go.id

Anda dapat memanfaatkan platform lapor.go.id jika mengalami penipuan yang mengatasnamakan instansi tertentu.

Berikut langkah-langkah melaporkan penipuan online di platform Lapor.go.id:

  1. Buka laman https://www.lapor.go.id
  2. Pilih kategori “pengaduan”
  3. Masukkan judul pelaporan
  4. Masukkan nama akun terduga penipu, kerugian, serta keterangan lain yang dibutuhkan.
  5. Masukkan tanggal kejadian
  6. Pilih lokasi kejadian
  7. Pilih instansi yang berkaitan dengan laporan
  8. Masukkan kategori tindak pidana
  9. Unggah lampiran, ukuran maksimalnya 2 MB
  10. Masukkan kategori pengadu
  11. Klik “Lapor!”
  12. Masukkan identitas diri
  13. Baca syarat dan ketentuan layanan
  14. Tunggu notifikasi laporan selesai

Baca Juga: Ditagih Pinjol Meski Tidak Pinjam? Ini Cara Lapor ke OJK dan Polisi

Cara lapor penipuan online lewat Cek Rekening

Anda bisa melaporkan pelaku penipuan online ke platform Cek Rekening jika mengetahui nomor rekeningnya.

Berikut langkah-langkah melaporkan penipuan online lewat platform Cek Rekening.

  1. Buka laman https://cekrekening.id
  2. Pilih menu “laporkan sekarang” di laman utama Cek Rekening
  3. Isi data rekening
  4. Masukkan biodata terlapor
  5. Masukkan data pelapor
  6. Tuliskan kronologi kejadian
  7. Unggah bukti-bukti yang Anda miliki
  8. Klik centang di kolom verifikasi
  9. Klik “submit”
  10. Tunggu notifikasi laporan

Sebagaimana diwartakan Kontan, setiap laporan penipuan online akan diproses oleh instansi terkait hingga dilimpahkan ke pihak kepolisian.

Berikut cara melaporkan penipuan online secara online lewat platform Lapor.go.id dan Cek Rekening.



Sumber : Kontan


BERITA LAINNYA



Close Ads x