Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Begini Cara Lapor Tunggakan SPT Tahunan Biar Terhindar dari Sanksi

Kompas.tv - 25 Mei 2022, 11:28 WIB
begini-cara-lapor-tunggakan-spt-tahunan-biar-terhindar-dari-sanksi
Ilustrasi - Para Wajib Pajak bisa terbebas dari sanksi administrasi saat melaporkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela (Sumber: iStockphoto)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV – Para Wajib Pajak bisa terbebas dari sanksi administrasi saat melaporkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela. Hal ini bisa dilakukan dengan memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Pengungkapan tersebut meliputi harta yang sama sekali belum pernah dilaporkan atau yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2020.

Adapun PPS ini akan berakhir dalam 36 hari ke depan yakni, pada 30 Juni 2022.

Deputi III Kepala Staf Kepresidenan RI Panutan Sulendrakusuma merinci per 24 Mei 2022, sudah lebih dari 49 ribu wajib pajak yang memanfaatkan PPS dengan total nilai harta yang dilaporkan mencapai Rp 97,3 triliun.

"Sementara nilai PPh mencapai Rp 9,8 triliun. Trennya terus naik," kata Panutan dalam keterangan resminya, Rabu (25/5/2022).

Baca Juga: Hari Terakhir, Ini Besaran Denda jika Tak Lapor SPT Tahunan

Dia menjelaskan, PPS yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) No 7/2021 itu membuat wajib pajak terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data untuk tidak digunakan dalam penyelidikan, penyidikan atau penuntutan.

Menurut dia, PPS dijalankan dengan asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan yang bertujuan meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.

Oleh karena itu, PPS ini memiliki peran besar untuk percepatan pemulihan dan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

"Bukti nyata adanya repratiasi dan investasi dalam PPS. Dengan menggalakan dan memanfaatkan PPS, diharapkan dapat membantu percepatan ekonomi negara," kata dia.

Pemerintah secara resmi membuka Program Pengungkapan Sukarela (PPS) mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

Baca Juga: Sri Mulyani: Transfer ke Pemerintah Daerah Naik 4 Persen, Pajak Daerah Meningkat 51,86 Persen

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x