Kompas TV nasional peristiwa

Megawati Minta Ganjar, Gibran, hingga Bobby Tanda Tangani Surat Komitmen, Ini Isinya

Kompas.tv - 16 Juni 2022, 19:28 WIB
megawati-minta-ganjar-gibran-hingga-bobby-tanda-tangani-surat-komitmen-ini-isinya
Presiden kelima Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri (Sumber: Tangkapan Layar Youtube Setpres/ninuk)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri meminta kepala daerah dan wakil kepala daerah dari PDIP untuk menandatangani surat pernyataan komitmen.

Isi surat komitmen itu di antaranya tentang mencegah dan memberantas korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Wali Kota Medan Bobby Nasution, dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menandatangani surat tersebut.

Mereka melakukannya bersama ratusan kepala daerah dan wakil kepala daerah lainnya.

"Kepala daerah dan wakil kepala daerah sebanyak 215, yang menandatangani suatu komitmen untuk tidak menyalahgunakan kekuasaan, untuk tidak melakukan korupsi, dan kemudian harus bertanggung jawab bagi seluruh tugas-tugasnya untuk rakyat," kata Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto di Sekolah PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2022).

Berikut isi surat pernyataan para Kepala/Wakil Kepala Daerah:

Baca Juga: DPP PDIP Minta Ganjar Hingga Gibran Buat Laporan Tiap Satu Bulan Sekali ke Megawati Soekarnoputri

SURAT PERNYATAAN

Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa sebagai Pejabat Penyelenggara Negara:

1. Berperan pro-aktif untuk mencegah dan/atau memberantas korupsi, kolusi, nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;

2. Tidak membuat janji dan/atau menerima janji apapun secara Iangsung atau tidak Iangsung dari pihak manapun sehubungan dengan kewenangan dan/atau jabatan yang dimiliki;

3. Tidak meminta atau menerima pemberian secara Iangsung atau tidak Iangsung berupa barang, hadiah atau bentuk lainnya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x