Kompas TV feature tips, trik, dan tutorial

Cara Ubah Kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri ke BPJS Pekerja Perusahaan

Kompas.tv - 8 Juni 2022, 21:05 WIB
cara-ubah-kepesertaan-bpjs-kesehatan-mandiri-ke-bpjs-pekerja-perusahaan
Ilustrasi - Mengubah kepesertaan BPJS Kesehatan. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV – Bagi Anda yang ingin mengurus perubahan jenis kepesertaan BPJS Kesehatan karena baru saja diterima bekerja di perusahaan, berikut informasi cara pindah BPJS mandiri ke PPU (Pekerja Penerima Upah).

Oleh karena itu, perlu diperhatikan cara pindah BPJS mandiri ke perusahaan secara online.

Berikut informasinya, melansir dari Buku Panduan Layanan bagi Peserta JKN-KIS Tahun 2022 dan laman resmi BPJS Kesehatan, Rabu (8/6/2022).

Untuk diketahui, yang termasuk PPU Badan Usaha adalah setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji atau upah pada suatu badan usaha.

Pekerja Penerima Upah selain penyelenggara negara (PPU BU) terdiri atas:

  • Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah pegawai pada badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
  • Pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah pegawai pada badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
  • Pegawai Badan Usaha Swasta (BU Swasta) adalah pegawai pada badan usaha yang dimiliki oleh swasta. Badan Usaha ini sepenuhnya dikelola dan permodalannya dari pihak swasta dan berbadan hukum.

Beberapa jenis BU swasta yang ada di Indonesia seperti Perusahaan Perorangan, Perusahaan Persekutuan, Perusahaan Perseroan, Yayasan, dan lain-lain.

Peserta BPJS PPU ini iurannya dibayarkan oleh perusahaan, biasanya termasuk juga anggota keluarga yang ditanggung.

Baca Juga: Bisakah Berhenti Kepesertaan BPJS Kesehatan Agar Tak Bayar Denda? Ini Penjelasan Beserta Aturannya

Cara pindah BPJS mandiri ke PPU

Status kepesertaan dapat berubah untuk menjamin keberlanjutan kepesertaan. Perubahan status kepesertaan tersebut tidak menghapuskan kewajiban peserta, pemberi kerja, atau Pemerintah Daerah untuk melunasi tunggakan Iuran paling lama 6 bulan sejak status kepesertaan berubah.

  • Proses administrasi pada setiap kanal layanan administrasi dilakukan dengan ketentuan:
  • Mengisi FDIPE (Formulir Daftar Isian Peserta Elektronik);
  • Melengkapi persyaratan administrasi sesuai dengan layanan yang dibutuhkan; dan
  • Memberikan persetujuan layanan administrasi.

Pemberlakuan terhitung mulai tanggal kepesertaan pada peserta yang berubah jenis kepesertaan mengacu pada ketentuan matrik mutasi jenis kepesertaan.

Persyaratan administrasi kepesertaan sesuai dengan ketentuan masing-masing jenis kepesertaan. Cara pindah BPJS mandiri ke PPU diproses melalui perusahaan tempat Anda bekerja.

Pendaftaran dapat dilakukan secara kolektif oleh pemberi kerja/PIC masing-masing Badan Usaha melalui sistem informasi yang telah disediakan oleh BPJS Kesehatan atau dengan cara melengkapi Formulir Daftar Isian Peserta Elektronik (FDIPE) yang diisi sesuai ketentuan yang berlaku dan disahkan oleh pimpinan perusahaan untuk dimigrasikan di Kantor BPJS Kesehatan.

Berikut cara pindah kepesertaan PBPU menjadi peserta PPU:

  • Badan Usaha melakukan perubahan jenis kepesertaan pekerja melalui sistem informasi yang telah disediakan oleh BPJS Kesehatan;
  • Perubahan status kepesertaan menjadi peserta PPU mengikuti mekanisme cut off kepesertaan BPJS Kesehatan dan jumlah anggota keluarga yang ditanggung PPU;
  • Perubahan status kepesertaan jumlah anggota keluarga tertanggung PPU, dalam hal jumlah anggota keluarga tertanggung melebihi hak peserta sebagai peserta PPU, maka anggota keluarga lain tetap terdaftar sebagai Peserta PBPU atau dapat didaftarkan sebagai keluarga tambahan dengan besaran iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah;
  • Menyerahkan surat keterangan dari sekolah/perguruan tinggi (bagi anak usia lebih dari 21 tahun s.d 25 tahun yang masih sekolah/kuliah) atau bukti pembayaran uang pendidikan yang masih berlaku sampai dengan bulan pengaktifan.

Adapun jika terjadi pindah perusahaan, kepesertaan PPU pindah menjadi PPU lainnya bisa dilakukan berdasarkan surat pengantar pendaftaran dari Pimpinan Perusahaan yang baru.

Dalam hal Pemberi Kerja selain penyelenggara negara menunggak iuran maka perubahan jenis kepesertaan PPU menjadi peserta lainnya tetap dapat dilakukan.



Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x