Kompas TV internasional kompas dunia

Thailand Cetak Sejarah, Mulai 9 Juni, Masyarakatnya Diperbolehkan Tanam Ganja Rendah THC di Rumah

Kompas.tv - 8 Juni 2022, 13:22 WIB
thailand-cetak-sejarah-mulai-9-juni-masyarakatnya-diperbolehkan-tanam-ganja-rendah-thc-di-rumah
Pemerintah Thailand melegalkan warganya untuk menanam ganja mulai Kamis (9/6/2022). Ganja yang boleh ditanam terbatas pada kadar THC di bawah 0,2%. (Sumber: France24/Prakash Mathema)
Penulis : Rofi Ali Majid | Editor : Purwanto

BANGKOK, KOMPAS.TV - Masyarakat Thailand diizinkan menanam ganja di rumah mulai Kamis (9/6/2022). Hal itu dipastikan setelah Kementerian Kesehatan Thailand menghapus ganja dari narkotika kategori 5 pada 9 Februari 2022. Aturan berlaku 120 hari setelah penghapusan tersebut diteken.

Kebijakan tersebut membuat Thailand mencatatkan sejarah sebagai negara Asia pertama yang melegalkan penanaman ganja untuk masyarakat.

Mengutip Bangkok Post, pemerintah menyatakan aturan baru itu bertujuan untuk mendorong para pemakai menggunakan ganja lokal Thailand, terutama untuk tujuan kesehatan. Setidaknya saat ini Negeri Pagoda telah memiliki 10 spesies ganja lokal dan pemerintah berencana membagikan bibit ganja bagi warganya.

Akan tetapi, sebelum menanam warga wajib mengajukan izin terlebih dahulu melalui aplikasi Piuk Kan yang dibesut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Kendati sudah legal, beberapa ganja di Thailand masih termasuk daftar terlarang. Hanya ganja dengan rendah tetrahydrocannabinol (THC atau zat yang bikin nge-fly) saja yang boleh untuk ditanam dengan ambang batas 0,2%. Di atas kadar tersebut, ganja tetap ilegal.

Baca Juga: AS Menangkan Sengketa Hukum Kapal Pesiar Milik Oligarki Rusia di Fiji

Sekretaris Menteri Kesehatan Thailand Dr Kiattisak Wongrajit mengatakan bahwa Undang-Undang Pengendalian Tembakau 2017 bakal dipakai untuk memastikan ganja yang ditanam rumah tangga ditujukan untuk konsumsi kesehatan dan medis.

Sementara Divisi Pengendalian Ganja dan BPOM menyebut bahwa ganja diperbolehkan untuk campuran makanan dan minuman, selama mengacu pada aturan THC yang telah ditetapkan.

Adapun penggunaan ganja untuk dihisap atau campuran rokok tetap tak diizinkan dengan alasan apapun.

BBC melaporkan bahwa Direktur Jenderal Departemen Kesehatan Dr. Suwanchai Wattanayingcharoenchai telah menyepakati draf panduan pengendalian bau asap ganja.

Di dalamnya menyatakan bahwa asap ganja yang mengganggu masyarakat dapat diadukan pada aparat. Apabila terbukti, pelaku bakal dikenakan hukuman kurungan 3 bulan atau denda dalam bentuk uang senilai Rp10,5 juta.

Baca Juga: Rombak Kabinet, Sultan Brunei Pilih Menteri Perempuan Pertama dalam Sejarah Pemerintahannya



Sumber : Bangkok Post/BBC


BERITA LAINNYA



Close Ads x