Kompas TV nasional politik

DPR: Pertimbangan Polri Pertahankan Mantan Terpidana Korupsi AKBP Raden Brotoseno Tidak Masuk Akal

Kompas.tv - 31 Mei 2022, 18:49 WIB
dpr-pertimbangan-polri-pertahankan-mantan-terpidana-korupsi-akbp-raden-brotoseno-tidak-masuk-akal
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa. (Sumber: Tangkapan layar Youtube DPR RI.)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi III DPR merasa aneh dengan pertimbangan Polri yang tidak memberhentikan secara tidak hormat AKBP Raden Brotoseno, mantan terpidana kasus korupsi penanganan perkara di Bareskrim Polri.

Polri tidak memecat Brotoseno karena dianggap berprestasi.

Padahal penyidik Bareskrim Polri itu merupakan mantan terpidana korupsi.

Brotoseno divonis 5 tahun penjara lataran terbukti secara sah dan meyakinkan menerima uang dengan total Rp1,9 miliar terkait kasus penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat yang ditangani Bareskrim Polri.

Baca Juga: Polri: AKBP Raden Brotoseno Tidak Dipecat karena Berprestasi dan Berkelakuan Baik

Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa menilai pertimbangan Polri tersebut tidak masuk akal.

Brotoseno dianggap berkelakuan baik dan berprestasi di Polri, namun perwira menengah tersebut sudah melakukan tindak pidana korupsi yang tidak patut dijalankan penyelenggara negara.

Menurut Desmond, kasus korupsi yang menjerat Brotoseno merupakan bukti mantan penyidik Polri tersebut telah merugikan negara dan semestinya tidak dipertahankan sebagai anggota Polri.

"Parameter berkelakuan baik ini terhadap institusi atau bangsa ini? Kalau dia berkelakuan baik untuk kepolisian, tapi untuk bangsa ini bajingan, itu berkelakuan baik apa? Jadi parameternya jadi lucu menurut saya," ujar Desmond di Kompleks Parlemen, Selasa (31/5/2022). Dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: ICW Desak Polri Jelaskan Dugaan Kembalinya Raden Brotoseno di Kepolisian Setelah Divonis Kasus Suap



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x