Kompas TV nasional hukum

KPK Blokir Rekening Bank Rp139,4 M terkait Kasus Pengadaan Helikopter AW-101 di TNI AU

Kompas.tv - 27 Mei 2022, 20:14 WIB
kpk-blokir-rekening-bank-rp139-4-m-terkait-kasus-pengadaan-helikopter-aw-101-di-tni-au
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. KPK resmi memblokir rekening bank senilai Rp139,4 miliar terkait korupsi pengadaan helikopter AW-101 di TNI AU. (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening bank senilai Rp139,4 miliar milik PT Diryatama Jaya Mandiri (DJM) yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI AU. 

Hal itu diungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, saat menjelaskan proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut yang terjadi pada 2016-2017 tersebut.

“Tim Penyidik KPK telah memblokir rekening bank PT DJM (Diratama Jaya Mandiri) senilai Rp139,4 miliar,” paparnya, Jumat (27/5/2022). 

Pemblokiran rekening ini, lanjut Ali fikri, diduga ada kaitan erat dengan perkara yang sedang ditangani KPK dan merugikan keuangan negara. 

Fikri juga menjelaskan, pemblokiran sebagai langkah sigap KPK untuk menyita simpanan uang tersangka yang selanjutnya dapat dirampas untuk pemulihan kerugian keuangan negara sesuai dengan putusan pengadilan nanti.

"Dari pengadaan helikopter ini diduga negara telah merugikan keuangan negara," paparnya. 

Jumlahnya pun tidak main-main, kasus itu diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp224 miliar dari nilai kontrak Rp738, 9 miliar, atau sekitar 30 persennya.

Akibat pengadaan yang tidak sesuai spek kontrak tersebut, lanjut Ali Fikri, helikopter ini pun diduga menjadi tidak layak dipergunakan sebagaimana fungsi atau kebutuhan awalnya.

“Hal ini menunjukkan betapa korupsi sangat merugikan negara,” imbuhnya.

KPK berharap pemblokiran rekening ini menjadi langkah awal, untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara yang timbul dari dugaan tindak pidana ini.

"Tim penyidik masih akan terus melakukan pengumpulan berbagai alat bukti untuk melengkapi pemberkasan," lanjutnya. 

"Kami berharap para pihak terkait untuk kooperatif agar penanganan perkaranya bisa segera diselesaikan sesuai kaidah-kaidah hukum secara efektif dan efisien," sambungnya. 

Ali Jufri juga mengatakan, KPK mengajak masyarakat untuk terus mengikuti dan mengawasi perkembangan proses penegakan hukum pada dugaan TPK pengadaan helikopter ini.

Baca Juga: KPK Tahan Tersangka Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101 di TNI AU: Penahanan 20 Hari Kedepan

Kasus Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101 

Pemblokiran ini adalah upaya lanjutan KPK setelah menahan Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway. Ia adalah tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland tipe AW-101 di TNI AU pada 2016-2017.

Diketahui, Kurnia Saleh merupakan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) dan pengendali PT Karsa Cipta Gemilang (KCG). Sebelumnya, dia ditetapkan sebagai tersangka sejak Juni 2017.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penahanan terhadap Kurnia Saleh dilakukan selama 20 hari ke depan. Kurnia ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap IKS berupa penahanan 20 hari terhitung mulai 24 Mei 2022 sampai dengan 12 Juni 2022 di Rumah Tahanan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Firli saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5/2022).



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x