Kompas TV nasional hukum

Dua UU untuk Jerat Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu dkk, Tersangka Kasus Izin Ekspor Minyak Goreng

Kompas.tv - 20 April 2022, 03:45 WIB
dua-uu-untuk-jerat-dirjen-kemendag-indrasari-wisnu-dkk-tersangka-kasus-izin-ekspor-minyak-goreng
Indrasari Wisnu Wardhana, saat masih menjadi Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kemendag, meninjau bawang putih impor dari China yang dijual dalam gelaran Operasi Pasar (OP) Bawang Putih di Pasar Baru, Bandung, Jumat, 10 Mei 2019. Indrasari yang saat ini menjadi Dirjen Perdagangan Luar Negeri resmi ditetapkan sebagai salah satu tersangka korupsi ekspor minyak goreng. (Sumber: TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Penulis : Gading Persada | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana bersama 3 orang lainnya dari pihak swasta resmi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi izin fasilitas eskpor minyak goreng pada periode 2021-2022.

Oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangani kasus ini, Dirjen Kemendag itu dan 3 tersangka lainnya dijerat dengan dua undang-undang (UU).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Supardi mengatakan, keempat tersangka dikenakan UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). 

"Iya. Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor ya," kata Supardi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (19/4/2022). 

Seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (20/4), dalam Pasal 2 UU Tipikor disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga: Jadi Tersangka Mafia Ekspor Minyak Goreng, Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Punya Utang Rp248 Juta

Dalam Pasal 2 ayat 2 juga menyatakan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan.

Selanjutnya, Pasal 3 UU Tipikor menuliskan, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar. 

Lebih lanjut, Supardi menyatakan, nantinya penyidik juga bakal mendalami dugaan adanya tindakan suap yang dilakukan para tersangka.

"Pasal 12 itu kan suap. Itu mungkin (didalami) kalau ada nanti modusnya. Utamanya Pasal 2 Pasal 3," kata dia. 

Selain itu, dalam kasus ini, para tersangka juga diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e dan f Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

Baca Juga: Anak Buah jadi Tersangka Kasus Izin Ekspor Minyak Goreng, Mendag Langsung Keluarkan Instruksi Ini

Tiga ketentuan BAB 2 huruf a angka 1 huruf b juncto bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 2 Perdagangan Luar Negeri per 1 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO. 

Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang penetapan jumlah untuk distribusi kebutuhan dalam negeri dan harga penjualan di dalam negeri.

Seperti diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, selain Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana, Kejagung juga menetapkan 3 tersangka lain yakni Stanley MA (SMA) yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group.

Kemudian Master Parulian Tumanggor (MPT) yang merupakan komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Pierre Togar Sitanggang (PTS) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.
 




Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x