Kompas TV nasional hukum

ICW Ungkap Korupsi 2021 Paling Banyak Terkait Anggaran Desa, Kemendesa Harus Ambil Langkah Kongkret

Kompas.tv - 18 April 2022, 15:16 WIB
icw-ungkap-korupsi-2021-paling-banyak-terkait-anggaran-desa-kemendesa-harus-ambil-langkah-kongkret
Korupsi Dana Desa Tahun 2015-2021 (Sumber: ICW)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV- Indonesia Corruption Watch (ICW) memaparkan pemetaan kasus korupsi berdasarkan sektor pada tahun 2021 paling banyak terkait anggaran desa.

Oleh karena itu, ICW mendorong pengawasan pada sektor anggaran desa perlu diawasi secara ketat.

Demikian Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Lalola Easter dalam keterangan tertulis yang diterima KOMPAS TV, Senin (18/4/2022).

“Mengingat pada tahun 2022 anggaran desa yang digelontorkan oleh Pemerintah Pusat adalah sebesar Rp68 triliun,” ucapnya.

Selanjutnya, Lolita menuturkan sektor pelayanan publik yang juga sering terjadi korupsi, antara lain sektor pendidikan, kesehatan, transportasi, dan pertanahan.

Baca Juga: ICW Ungkap Tren Penindakan Korupsi 2021, Hasilnya Polri Sangat Buruk, KPK Buruk, Kejaksaan Baik

“Sementara potensi nilai kerugian negara yang paling besar ada pada sektor pertanahan,” katanya.

Lebih lanjut Lalola menjelaskan, meningkatnya kasus korupsi dana desa pada tahun 2021 tercermin dari pemetaan kasus berdasarkan lembaga.

“Pada tahun 2021, penegak hukum paling banyak menangani kasus yang melibatkan pemerintahan desa,” ujarnya.

“Kasus Korupsi yang melibatkan pemerintah desa mulai muncul dan trennya terus meningkat sejak Pemerintah Pusat mengalokasikan anggaran untuk desa,” tambahnya.

Untuk aktor dalam kasus korupsi dana desa yang paling sering ditangani lembaga penegak hukum adalah pemerintah daerah baik di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Jika pada 2015 ada 22 tersangka yang ditetapkan terkaitk korupsi dana desa, pada 2021 naik menjadi 245 tersangka.

Baca Juga: Pesan Jokowi ke APDESI soal Dana Desa Rp468 T: Jangan Pikir Ini Uang Kecil, Hati-hati Mengelola

“Angka ini setidaknya menunjukkan bahwa sistem pemerintahan perlu melakukan reformasi birokrasi untuk mencegah korupsi,” ucap Lalola.

Lalola menambahkan, sejak diterbitkannya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, ICW mencatat ada kenaikan yang cukup konsisten terhadap kasus korupsi yang terjadi di Desa.

Oleh karena itu, ICW mendorong Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengambil langkah konkrit untuk melakukan pencegahan korupsi yang lebih strategis.

“Upaya Pemerintah untuk melakukan pengawasan terhadap sektor dana desa melalui Stranas Pencegahan Korupsi sendiri juga patut dipertanyakan,” ujarnya.

“Salah satu fokus dalam Stranas Pencegahan Korupsi sendiri adalah implementasi strategi pengawasan keuangan desa,” tambahnya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x