Kompas TV nasional hukum

Penting Diketahui, Ini 9 Jenis Kekerasan Seksual yang Diatur dalam UU TPKS

Kompas.tv - 14 April 2022, 03:25 WIB
penting-diketahui-ini-9-jenis-kekerasan-seksual-yang-diatur-dalam-uu-tpks
Foto ilustrasi sikap tegas terhadap setiap bentuk kekerasan seksual. (Sumber: Pixabay/Foundry)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV — Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara resmi telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa, 12 April 2022.

Melansir dokumen UU TPKS, dijelaskan bahwa kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa.

Selain itu, perbuatan dikatakan sebagai kekerasan seksual karena bertentangan dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas.

Hal itu karena adanya ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik.

Berikut ini 9 jenis kekerasan seksual yang termaktub dalam pasal 11 UU TPKS:

  1. Pelecehan fisik
  2. Pelecehan nonfisik
  3. Kekerasan berbasis elektronik
  4. Penyiksaan seksual
  5. Pemaksaan kontrasepsi
  6. Pemaksaan sterilisasi
  7. Eksploitasi seksual
  8. Pemaksaan perkawinan
  9. Perbudakan seks

Selain sembilan jenis kekerasan seksual tersebut, UU TPKS juga mengatur bentuk kekerasan seksual yang dikategorikan tindak pidana.

Rinciannya yakni, perkosaan, perbuatan cabul, persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, dan atau eksploitasi seksual terhadap anak, perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban.

Baca Juga: UU TPKS: Pejabat Pelaku Kekerasan Seksual Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta

Kemudian, pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual, pemaksaan pelacuran, tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk ekspolitasi seksual, serta kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga.

RUU TPKS Jadi UU

Sebelumnya, seperti diberitakan KOMPAS.TV, DPR RI telah mengesahkan RUU TPKS menjadi undang-undang. Pengesahan itu diambil saat pembicaraan tingkat II di rapat paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun sidang 2021-2022, Selasa (12/4) lalu.

Rapat paripurna digelar di gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Hadir juga pimpinan lain yakni Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Abdul Muhaimin Iskandar, Rachmat Gobel, dan Lodewijk Paulus.

Tak hanya dihadiri anggota dewan, rapat paripurna juga disaksikan oleh sejumlah koalisi LSM perempuan dan kalangan aktivis, antara lain LBH APIK dan Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual.

Mulanya Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS menyampaikan laporan pembahasan RUU TPKS bersama pemerintah.

Kemudian, Ketua DPR RI Puan Maharani menanyakan kepada setiap fraksi ihwal persetujuan RUU TPKS menjadi undang-undang.

“Apakah RUU TPKS dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang,” tanya Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin sidang tersebut.

“Setuju,” jawab peserta yang hadir, lalu dilanjutkan ketuk palu oleh Puan sebanyak satu kali.

Rapat paripurna ini dihadiri oleh 51 orang anggota DPR secara luring, 225 anggota hadir secara virtual dan 35 anggota yang izin 35.

Dengan demikian, jumlah anggota yang hadir sebanyak 311 orang anggota dari seluruh fraksi yang berada di DPR dan dinyatakan kuorum.

Baca Juga: Dari UU TPKS: Memaksa Orang Lain Gunakan Alat Kontrasepsi dapat Dipidana Penjara Maksimal 5 Tahun



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x