JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum terdakwa kasus terorisme Munarman, Aziz Yanuar menyatakan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim membuktikan kliennya bukanlah teroris.
Aziz merujuk pertimbangan hakim yang menilai, Munarman melanggar dakwaan ketiga.
"Yang jelas, satu fakta yang tak terbantahkan bahwa di sini terbukti Pak Munarman bukan teroris. Beliau divonis terkait dengan Pasal 13 c, yaitu menyembunyikan informasi," ujar Aziz usai sidang vonis Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).
Aziz menambahkan, atas vonis tersebut, pihaknya dan Munarman mengajukan banding. Ia menilai ada sejumlah fakta yang menguatkan kliennya tidak bersalah seperti yang didakwakan oleh JPU.
Baca Juga: Vonis 3 Tahun Munarman Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Ini Pertimbangan Hakim
Salah satu fakta persidangan yang dianggap fatal yakni mengenai kesaksian salah satu saksi dalam persidangan sebelumnya.
Aziz mengatakan, saksi tersebut mengungkapkan bahwa peristiwa baiat Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS) yang dihadiri Munarman di Makassar sudah dilaporkan kepada pihak Polda Sulawesi Selatan dan Polres setempat.
Akan tetapi, majelis hakim tetap menganggap peristiwa itu tidak dilaporkan.
"Tetapi terus didengungkan tidak dilaporkan, ini yang kami sangat sayangkan. Berarti fakta persidangan kesaksian itu tidak digubris oleh majelis hakim," ujar Aziz.
Baca Juga: Munarman Divonis 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum dan JPU Sama-sama Ajukan Banding
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.