Kompas TV nasional sosial

Aturan Terbaru! Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang Belum Dapat Vaksin Booster Wajib Tes Covid

Kompas.tv - 3 April 2022, 19:33 WIB
aturan-terbaru-pelaku-perjalanan-dalam-negeri-yang-belum-dapat-vaksin-booster-wajib-tes-covid
Ilustrasi perjalanan dalam negeri. (Sumber: Pixabay)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali memperbarui aturan perjalanan dalam negeri. Kini pelaku perjalanan dalam negeri yang belum mendapatkan vaksin booster, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau PCR.

Aturan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19, yang terbit Sabtu, 2 April 2022.

Sebelumnya dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) tak wajib menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen atau tes PCR.

Kini aturan yang mewajibkan tes Covid-19 tersebut kembali diterapkan, tetapi bagi mereka yang belum mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster.

Baca Juga: MUI Tetapkan Vaksinasi Covid-19 dan Tes Antigen Tidak Batalkan Puasa

Ini aturan lengkap SE Satgas Penanganan Covid-19 terbaru terkait perjalanan dalam negeri.

Para pelaku perjalanan yang telah mengikuti vaksinasi dosis ketiga atau booster tak wajib menunjukkan hasil negatif dari tes antigen atau tes PCR.

Bagi pelaku perjalanan yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam.

Sementara untuk hasil negatif tes RT-PCR, sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Untuk pelaku perjalanan yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR. Sampelnya harus diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Baca Juga: Sepi, Lokasi Tes PCR , Antigen Tak Seramai Dulu

PPDN dengan usia di bawah 6 tahun, dalam aturan baru dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tak wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen atau tes PCR.

Aturan ini juga mengatur PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tak bisa mendapatkan vaksinasi.

PPDN dengan kondisi tersebut wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Selain itu juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x