Kompas TV nasional agama

MUI Tetapkan Vaksinasi Covid-19 dan Tes Antigen Tidak Batalkan Puasa

Kompas.tv - 1 April 2022, 06:30 WIB
mui-tetapkan-vaksinasi-covid-19-dan-tes-antigen-tidak-batalkan-puasa
Ilustrasi tes usap atau swab antigen sebagia salah satu cara untuk mendeteksi Covid-19. MUI menjelaskan, pelaksanaan tes swab antigen itu tidak membatalkan puasa, termasuk saat bulan Ramadan. (Sumber: Shutterstock via Kompas.com)
Penulis : Aryo Sumbogo | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Ulama Indonesia (MUI), melalui Komisi Fatwa, telah mengeluarkan panduan penyelanggaran ibadah Ramadan dan Idulfitri 1443 Hijriah.

Dalam panduan tersebut, MUI turut memberikan fatwa untuk beberapa aktivitas terkait penanganan pandemi Covid-19 yang tetap berlangsung selama bulan Ramadan nanti.

Seperti vaksinasi dan tes Covid-19, yang merupakan upaya bersama dalam menjaga kondisi saat ini dari paparan virus Corona.

Soal vaksinasi Covid-19, mungkin bagi sebagian besar orang sudah mengetahui bahwa hal tersebut tidak akan membatalkan puasa, termasuk saat bulan Ramadan.

Baca Juga: Soal Bukber, Anies Anjurkan Warga Jakarta Buka Puasa di Rumah Masing-masing

Sebagaimana yang tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa.

Sementara itu, apakah MUI juga menetapkan fatwa yang serupa untuk pelaksaan tes Covid-19 saat puasa Ramadan?

Jawabannya, MUI juga memberikan kelonggaran bagi umat Islam yang sedang berpuada dan hendak melakukan tes Covid-19.

"Tes swab (antigen), baik lewat hidung maupun mulut, untuk deteksi Covid-19 saat berpuasa tidak membatalkan puasa," bunyi ketetapan MUI dalam Surat Keputusan bernomor Kep-38/DP-MUI/111/2022, Rabu (30/3/2022).

"Karenanya umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan tes swab (antigen), demikian juga rapid test dengan pengambilan sampel darah dan penggunaan Genose dengan sampel hembusan nafas," lanjutnya.

Baca Juga: Penjelasan Awal Puasa Sabtu 2 April 2022 Versi NU Nganjuk

Di samping itu, dalam surat keputusan tersebut, MUI pun kembali memberikan kemudahan untuk penyelenggaraan ibadah berjemaah di masjid atau musala selama bulan Ramadan.

Kini, jemaah salat di masjid maupun musala dapat mengatur safnya secara rapat, tanpa perlu adanya jarak seperti sebelumnya.

Meski begitu, MUI tetap mengimbau kepada seluruh umat Islam yang hendak mengikuti ibadah berjemaah di masjid atau musala, agar senantiasa menaati protokol kesehatan.

Salah satunya dengan menganjurkan penggunaan masker saat menjalankan ibadah berjemaah di masjid atau musala.

 



Sumber : MUI


BERITA LAINNYA



Close Ads x