Kompas TV regional kriminal

Teman Pria Melarikan Diri saat 4 Orang Tak Dikenal Datang, Siswi di Bengkulu Jadi Korban Perkosaan

Kompas.tv - 29 Maret 2022, 13:10 WIB
teman-pria-melarikan-diri-saat-4-orang-tak-dikenal-datang-siswi-di-bengkulu-jadi-korban-perkosaan
Empat pria memperkosa seorang siswi SMP (15) di Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu, setelah teman prianya lari dan meninggalkan gadis itu sendirian. (Sumber: Humas Polres Bengkulu Tengah via Kompas.com)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Iman Firdaus

BENGKULU, KOMPAS.TV – Sebanyak empat pria memperkosa seorang siswi SMP (15) di Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu, setelah teman pria siswi tersebut lari dan meninggalkan gadis itu sendirian.

Wakapolres Bengkulu Tengah, Kompol Januari Sutirta, Selasa (29/3/2022), mengatakan, keempat pelaku sudah tertangkap.

"Kejadian pada Kamis, 24 Maret 2022. Keempat pelaku sudah ditangkap," kata dia.

Menurut Januari, korban bukan sekadar diperkosa tetapi juga mengalami tindak kekerasan oleh pelaku, dengan cara mencekik pada bagian leher.

Januari menuturkan kronologis kejadian pemerkosaan tersebut.

Baca Juga: Remaja Yatim Jadi Korban Perkosaan Paman dan Sepupu, Ibunya Kerja sebagai TKI

Saat itu, kata dia, awalnya korban berdua bersama teman lelakinya. Mereka berjalan-jalan di area kebun sawit di Kecamatan Pematang Tiga, Kabupaten Bengkulu Tengah.

Saat keduanya berjalan-jalan, empat pria tak dikenal mendatangi korban dan teman prianya tersebut.

Namun, teman pria korban yang merasa takut kemudian melarikan diri dan meninggalkan korban seorang diri.

Korban pun langsung berteriak meminta tolong, tetapi pelaku mencekik dan memukul korban.

Selanjutnya, keempat pria ini memperkosa korban.

"Dari keempat pelaku yang ditangkap ada yang usianya masih 15 tahun," ungkap Januari.

Setelah mengalami perkosaan tersebut, korban melapor pada paman dan ibunya, yang langsung melaporkan kejadian itu ke polisi.

Baca Juga: Wanita Dibunuh Teman Dekat Sendiri di Indekos, Autopsi Tunjukkan Indikasi Cekikan & Pemerkosaan

Polisi berhasil menangkap keempat pelaku di rumah masing-masing.

"Pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 Jo Pasal.70 UU 35 tahun 2017 tentang perlindungan anak ancaman 15 tahun penjara.”

“Saat ini korban masih mengalami trauma. Sementara pelaku ditetapkan tersangka serta masih dimintai keterangan," jelasnya.



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x