Kompas TV nasional agama

MUI Tegaskan Vaksinasi Covid-19 Tak Batalkan Puasa: Sepanjang Tidak Sebabkan Bahaya

Kompas.tv - 27 Maret 2022, 12:18 WIB
mui-tegaskan-vaksinasi-covid-19-tak-batalkan-puasa-sepanjang-tidak-sebabkan-bahaya
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. MUI menegaskan, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 itu tidak membatalkan puasa, sebagaimana tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021. (Sumber: Straits Times via AFP)
Penulis : Aryo Sumbogo | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jelang bulan suci Ramadan 1443 H, yang masih berdampingan dengan pandemi Covid-19, muncul berbagai pertanyaan terkait keduanya.

Salah satunya, perihal vaksinasi Covid-19 yang dikhawatirkan dapat membatalkan ibadah puasa Ramadan bagi umat Isalm yang menjalankan.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas pun menjelaskan, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 saat berpuasa masih mengacu fatwa pada tahun lalu.

Yakni Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 yang menegaskan bahwa suntikan vaksin Covid-19 tidak akan membatalkan puasa.

Baca Juga: Pemudik Wajib Booster, Minat Warga Bantul Ikut Vaksinasi Meningkat

"Tidak membatalkan (puasa). Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa," terang Anwar, melansir Kompas.com, Minggu (27/3/2022).

"Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya atau dlarar," sambungnya.

Meski begitu, Anwar menambahkan, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 itu tetap harus memperhatikan kondisi kesehatan umat Islam yang tengah puasa.

Oleh sebab itu, MUI merekomendasikan, pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap umat Islam pada malam hari saat bulan Ramadan.

Baca Juga: Potensi Beda Awal Puasa Ramadan 2022 Jelang Sidang Isbat, Ini Penjelasannya

Dengan pertimbangan, jika proses vaksinasi pada siang hari saat berpuasa dapat menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik penerimanya.

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi pun sempat mengatakan, vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa.

Pernyataan dari Naia itu senada dengan apa yang menjadi fatwa MUI soal pelaksanaan vaksinasi Covid-19 selama puasa Ramadan.

"Masyarakat cenderung memilih untuk tidak divaksin karena takut batal puasanya. Jadi, kembali lagi kami melibatkan MUI menyampaikan fatwa bahwa ini (saat berpuasa) bisa dilakukan vaksinasi," jelas Nadia.

Nadia juga meminta daerah-daerah yang banyak menjadi tujuan mudik untuk mempercepat cakupan vaksinasi Covid-19 hingga mencapai target 70 persen.




Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x