Kompas TV tekno gadget

Ini Dia Para Penjinak Drone Liar di Area MotoGP Mandalika, Gunakan Radar hingga Pengacak Sinyal

Kompas.tv - 20 Maret 2022, 13:42 WIB
ini-dia-para-penjinak-drone-liar-di-area-motogp-mandalika-gunakan-radar-hingga-pengacak-sinyal
Sejumlah penjinak drone liar di area MotoGP Mandalika berasal dari Bidang Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) Skadron Korps Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok. (Sumber: Indonesia.go.id)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

MANDALIKA, KOMPAS.TV – Sejumlah penjinak drone liar di area MotoGP Mandalika berasal dari Bidang Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) Skadron Korps Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Inspektur Dua (Ipda) Polisi Reldo Indey bersama 10 personel bertugas di bawah kendali operasi (BKO) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk memantau keberadaan drone yang terbang di atas langit Sirkuit Mandalika, sejak Selasa (15/3/2022).

Mengutip keterangan tertulis di Indonesia.go.id, ajang balap MotoGP di Sirkuit Internasional Jalan Raya Pertamina Mandalika, Lombok Tengah, NTB ini memiliki pemandangan yang indah.

Paduan dari birunya air laut dan hijaunya perbukitan Mandalika disebut-sebut menjadikan lintasan balap sepanjang 4,31 kilometer itu sebagai sirkuit terindah di dunia.

Pemandangan itu tidak disia-siakan oleh pemilik drone yang ingin mengambil gambar maupun video dari atas area sirkuit.

Baca Juga: Polisi Telah Turunkan Paksa 34 Drone Ilegal dalam 2 Hari MotoGP di Mandalika

Namun, menurut Reldo, dari sisi keamanan, drone-drone tersebut justru berbahaya bagi aktivitas di sekitar lingkungan sirkuit.

Keberadaan drone, terutama yang tidak mendapat izin dari petugas berwenang, akan membahayakan aktivitas di sekitar lingkungan sirkuit seperti di titik evakuasi di mana ada helikopter yang bersiaga.

Lalu ada aktivitas balapan di lintasan atau mengganggu jalur penerbangan heli khusus milik pengelola sirkuit yang bertugas menayangkan jalannya lomba MotoGP dari udara.

Drone-drone liar tersebut secara hukum juga melanggar sejumlah aturan, seperti Undang Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2020.

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa drone tidak diizinkan di area larangan terbang, kawasan terbatas, dan kawasan bandar udara.

Ada dua titik yang digunakan oleh Reldo dan pasukannya untuk memantau keberadaan drone liar, yakni kawasan puncak Bukit Rangkap berketinggian sekitar 100 meter dan di dalam sirkuit.

"Semua personel yang bertugas di sini memiliki kualifikasi khusus di bidang TIK terutama untuk drone," ujar Reldo.

Dalam upaya menjinakkan drone liar, Reldo dan pasukannya dibekali dua jenis alat anti drone, yakni Skyhawk dan Fortuna.



Sumber : Kompas TV/Indonesia.go.id


BERITA LAINNYA



Close Ads x