Kompas TV regional kriminal

Karena Melawan, Polisi Tembak Kaki Pelaku Pembunuhan di Muara Enim Sumatera Selatan

Kompas.tv - 7 Maret 2022, 13:38 WIB
karena-melawan-polisi-tembak-kaki-pelaku-pembunuhan-di-muara-enim-sumatera-selatan
Polisi menggelar konferensi pers penangkapan pelaku pembunuhan di Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumber: Humas Polri)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Deni Muliya

MUARA ENIM, KOMPAS.TV – Polisi terpaksa menembak kaki seorang pelaku pembunuhan yang berusaha melawan petugas menggunakan sebilah pisau saat akan ditangkap di Muara Enim, Sumatera Selatan.

Melansir laman resmi Humas Polri, Senin (7/3/2022), pelaku pembunuhan berinisal EH (34), ditangkap Minggu (6/3/2022), sekitar dua jam setelah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Muara Enim, AKBP Aris Rusdiyanto menjelaskan, penganiayaan tersebut dilakukan di depan warung Kopi di Desa Talang Taling Kecamatan Gelumbang.

Saat akan ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan dengan mengeluarkan sebilah pisau.

Sehingga petugas terpaksa melumpuhkan pelaku dengan terukur.

Baca Juga: Berteman Dekat hingga Pelaku Perkosa Korban Saat Pingsan, Ini 5 Fakta Pembunuhan di Sawah Besar

“Ya, pelaku pembunuhan sebelum dua jam berhasil ditangkap Tim Puma Polsek, setelah sebelumnya mendapatkan laporan masyarakat langsung olah TKP serta meminta keterangan saksi-saksi yang kemudian dilakukan pengejaran,” kata Aris.

“Pelaku berhasil ditangkap di depan SPBU Gelumbang tadi malam,” ungkap Aris yang didampingi Kapolsek Gelumbang AKP Morris Widhi Harto.

Aris menambahkan, motif pelaku membunuh korban bernama Karyadi (44) warga Desa Meranjat, Kabupaten Ogan Ilir karena cemburu.

Saat dilakukan pemeriksaan urine, polisi juga menemukan bahwa pelaku positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Baca Juga: Bupati Muara Enim Nonaktif Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp3 Miliar

“Pelaku berinisil EH (34) tercatat sebagai warga Desa Gumai Kecamatan Gelumbang ini terjerat dalam pasal 338 KUHP atau pasal 531 ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 Tahun penjara,” tegasnya.

Sementara pelaku EH mengaku menyesali perbuatannya.

Dia mengatakan cemburu saat korban mendekati Mardiah dan anaknya.

Seorang keluarga korban bernama Sakti (19) yang menyaksikan konferensi pers di Mapolsek Gelumbang tentunya sangat mengapresiasi gerak cepat Polsek Gelumbang yang berhasil menangkap pelaku pembunuhan.

Dia meminta pelaku dihukum sesuai perundang-undangan yang berlaku dan pasal yang disangkakan.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x