Kompas TV nasional berita utama

Said Iqbal soal JHT: Menteri Ketenagakerjaan dan Menko Perekonomian Harus Tunduk Perintah Presiden

Kompas.tv - 22 Februari 2022, 13:56 WIB
said-iqbal-soal-jht-menteri-ketenagakerjaan-dan-menko-perekonomian-harus-tunduk-perintah-presiden
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal akan mengirim surat kepada Presiden RI Joko Widodo terkait aturan baru JHT yang cair saat pekerja berusia 56 tahun. (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV/Nurul)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto tunduk kepada perintah Presiden Jokowi.

Sebagaimana diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah diminta Presiden Jokowi untuk mencabut Peraturan Menteri No 2 Tahun 2022 tentang aturan Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan setelah usia 56 Tahun.

“Dengan segala hormat, Menaker harus tunduk kepada perintah Presiden, termasuk Menko Perekonomian, yaitu mencabut permenaker 2 tahun 2022, dan memfungsikan permenaker 19 tahun 2015,” tegas Said Iqbal, Selasa (22/2/2022).

Selain itu, Said Iqbal juga meminta Menaker Ida Fauziyah untuk benar-benar turun ke lapangan dan melihat realita yang terjadi.

Baca Juga: Dipanggil Jokowi, Menaker Ida Fauziyah Bakal Revisi Aturan JHT

Sebab, di tengah ancaman pandemi Covid-19 banyak pekerja yang kehidupan ekonomi tidak baik-baik saja.

“Meminta dengan segala hormat, mengajak Ibu Menaker turun ke lapangan jangan duduk di belakang meja, ekonomi sedang tidak baik baik saja,” ucapnya.

“Kami bersama pemerintah untuk bahu membahu mengendalikan covid, Ibu Menaker, Menko Perekonomian jangan duduk di belakang meja, ekonomi sedang tidak baik baik saja, pertumbuhan 3% batu bara dan kelapa sawit, manufaktur kecil sekali. Sektor manufaktur belum bangkit tapi mulai stuck,” tambahnya.

Bagi Said Iqbal, Menaker Ida Fauziyah layak dicopot dari jabatannya sebagai Menteri Tenaga Kerja apabila perintah Presiden Jokowi tidak dijalankan.

“Layak untuk diganti Menaker kalau tidak menjalankan fungsi dan perintah presiden,” ujarnya.

Baca Juga: Jokowi Minta Permenaker No 2 Tahun 2022 Direvisi, JHT Bisa Dicairkan di Masa-masa Sulit

“PHK masih dimana-mana, 200.000 sektor manufaktur ter-PHK karyawannya, kalai ditambai kontrak dan outsource 500.000. Karyawan kontrak dan outsource belum diserap lagi, yang ada karyawan tetap, output produksi belum meningkat,” tambahnya.

Dalam pernyataannya, Said Iqbal menilai Menaker Ida Fauziyah tidak memiliki nilai rasa terhadap krisis yang dialami pekerja.

Sebab ada ribuan buruh yang hingga kini jaminan hari tuannya tidak bisa dicairkan. Termasuk di PHK, upah tidak dibayar, hingga pesangong yang jauh dari harapan.

“Mengatur uang rakyat dari sisi pandang dirinya,” kata Said Iqbal.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x