Kompas TV nasional agama

Surat Edaran Terbaru Menag Yaqut: Volume Pengeras Suara Masjid Maksimal 100 Desibel

Kompas.tv - 21 Februari 2022, 16:55 WIB
surat-edaran-terbaru-menag-yaqut-volume-pengeras-suara-masjid-maksimal-100-desibel
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. (Sumber: Kemenag)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Dalam surat edaran terbaru itu, Menag Yaqut mengatur mengenai batas maksimal volume dan kualitas suara yang dihasilkan oleh pengeras suara masjid dan musala.

Baca Juga: Menag Usulkan Kenaikan Biaya Haji 2022 Jadi Rp 45 Juta Per Jemaah

Berdasarkan aturan dalam SE tersebut, volume pengeras suara di masjid dan musala maksimal 100 desibel dengan kualitas suara yang bagus atau tidak sumbang.

"Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel)," demikian tertulis dari poin 2c di dalam SE Menag tersebut yang dikutip pada Senin (21/2/2022).

Adapun praktik dalam pemasangan pengeras suara, terdapat dua pengeras suara yang boleh dipasang atau difungsikan yakni untuk ke arah luar dan ke dalam masjid.

Baca Juga: Pelaku Adzan Jihad Ditangkap Polisi, HP Sarung dan Peci Jadi Barang Bukti

Selain itu, lanjut SE tersebut, untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, pengurus masjid diminta untuk melakukan pengaturan akustik yang baik.

"Dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim," tulis poin 2d SE Menag tersebut.

Lebih lanjut, pada poin 4, SE Menag Nomor 5 Tahun 2022 tertulis, suara yang dipancarkan melalui pengeras suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya.

Baca Juga: Menag Yaqut Belum Yakin Jemaah Haji Bisa Diberangkatkan Tahun 2022 Ini, Apa Alasannya?

"Suara yang disiarkan memenuhi persyaratan a.) bagus atau tidak sumbang, b.) pelafazan secara baik dan benar," seperti tertuang pada SE Menag.

Sementara itu, Menag Yaqut menjelaskan, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.

Di sisi lain, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, maupun lainnya. Karena itu, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

Baca Juga: Kenaikan Biaya Haji jadi Rp45 Juta, Kemenag: Masih Usulan, Masih Dibahas dengan DPR

“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar Yaqut dikutip dari keterangan resminya.

 

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x