Kompas TV nasional agama

Menag Yaqut Belum Yakin Jemaah Haji Bisa Diberangkatkan Tahun 2022 Ini, Apa Alasannya?

Kompas.tv - 17 Februari 2022, 09:16 WIB
menag-yaqut-belum-yakin-jemaah-haji-bisa-diberangkatkan-tahun-2022-ini-apa-alasannya
Menag Yaqut tidak yakin bisa berangkatkan haji tahun 2022 ini (Sumber: Kemenag)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Agama (Menag) Yaqut C. Qoumas mengaku sampai saat ini pihaknya masih belum yakin bisa berangkatkan jemaah haji tahun ini 1443 H/ 2022 M.

Menag Yaqut menjelaskan, soal kepastian Penyelenggaraan Ibadah Haji 1443 H/2022 M adalah sepenuhnya tidak lagi berada di wewenang pemerintah Indonesia.

Melainkan pelaksanaan bisa atau tidaknya haji tahun ini, kata Menag Yaqut, sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah Arab Saudi.

"Sampai dengan saat ini, kepastian tentang ada atau tidaknya penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 1443 H/2022 M, belum dapat diperoleh, sebagaimana yang telah kami sampaikan pada Rapat Kerja dengan DPR RI sebelumnya," tuturnya (16/2/202) dikutip dari situs resmi Kemenag Kamis (17/2/2022).

Menag Yaqut lantas menjelaskan, meskipun belum ada kepastian soal bisa tidaknya haji, pihaknya sudah meneken kerja sama dengan otoritas Arab Saudi.

Adik dari Ketum PBNU Gus Yahya tersebut lantas menyampaikan sudah melewati tahapan penting terkait pemberangkatan haji, yakni dilakukannya MoU dengan Arab Saudi terkait kuota haji dari Indonesia. 

"Dalam rangka memperoleh kuota haji, kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Haji Arab Saudi. Namun sampai saat ini kami belum mendapat undangan dari pemerintah Arab Saudi untuk melakukan MoU tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M," ujarnya.

Baca Juga: Kisah Dorce Gamalama Naik Haji

Jamaah Haji 2022 adalah yang Gagal Berangkat dari 2020

Menag Yaqut juga menjelaskan terakit siapa yang bisa berhaji tahun ini.

Menurutnya, jika jadi ada pemberangkatan jemaah haji, maka terkait pengisian kuota haji dan jemaah yang diberangkatkan, apabila tahun ini ada pemberangkatan adalah mereka yang sudah berhak haji dari dua tahun sebelumnya.

Menag Yaqut mengatakan, pengisian kuota berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 29 April 2019.

 "Adapun jemaah haji yang akan diberangkatkan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M adalah jemaah haji yang berhak berangkat pada tahun 1441 H/2020 M," ujarnya.

Seperti diberitakan KOMPAS TV sebelumnya, Menag Yaqut dalam rapat kerja dengan DPR RI pada hari Rabu (16/2/2022) menyatakan pihaknya mengajukan besaran biaya haji tahun 2022 ini jadi Rp 45 juta perjemaah. Jumlah ini lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya. 

Baca Juga: Kemenag usul Biaya Haji Rp 45 Juta Per Orang, Lebih Besar dari Tahun Sebelumnya

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x