Kompas TV nasional hukum

Pelaku Adzan Jihad Ditangkap Polisi, HP Sarung dan Peci Jadi Barang Bukti

Kompas.tv - 4 Desember 2020, 10:32 WIB
pelaku-adzan-jihad-ditangkap-polisi-hp-sarung-dan-peci-jadi-barang-bukti
Tangkapan layar video, sejumlah orang yang diduga di Majalengka, sedang melafalkan azan dengan mengganti kalimat hayya alal sholah menjadi hayya alal jihad. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPAS.TV – Terduga pelaku yang mengubah lafaz lantunan adzan menjadi 'hayya alal jihad' ternyata seorang pemuda warga Sukabumi.

SYM (22) ditangkap polisi di Jalan Raya Sukabumi, CIbadak, Jawa Barat, Jumat (4/12/2020) dini hari.

Rekaman video SYM yang tampak ingin menunaikan salat bersama sejumlah orang viral di media sosial lantaran mengubah lafaz adzan dengan "hayya alal solah' menjadi 'hayya alal jihad'. Dalam video berdurasi 30 detik itu memperlihatkan SYM menjadi imam salat.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pengunggah Video Azan Jihad

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan.

Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri pun sudah menetapkan SYM sebagai tersangka penyebar informasi yang menimbulkan SARA.

“Tersangka atas nama SYM (22). Dia diamankan pukul 02.45 WIB di Jalan Raya Sukabumi, Cibadak, Jawa Barat," ujar Argo dalam keterangannya, Jumat (4/12/2020).

Selain penangkapan SYM, tim Direktorat Siber Bareskrim juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Baca Juga: Polisi Usut Kasus Azan Diganti Ajakan Jihad

Di antaranya, satu unit Handphone Vivo berwarna merah, satu buah kemeja lengan panjang warna putih, satu buah tutup kepala peci warna putih dan satu buah sarung kain.

Kasus adzan jihad ini bermula dari laporan polisi dengan nomor  LP/B/0685/XII/2020/Bareskrim tanggal 02 Desember 2020.

Atas perbuatannya, SYM disangkakan melanggar pasal Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156a KUHP.

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x