Kompas TV bisnis kebijakan

Kartu Prakerja Gelombang 23 Telah Dibuka, Kuota 500 Ribu Orang

Kompas.tv - 18 Februari 2022, 16:21 WIB
kartu-prakerja-gelombang-23-telah-dibuka-kuota-500-ribu-orang
Ilustrasi. Program Kartu Prakerja Gelombang 23 Tahun 2022 kembali dibuka.  (Sumber: Shutterstock via Kompas.com)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali melanjutkan Program Kartu Prakerja gelombang 23 pada tahun 2022 ini. 

“Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, pada hari ini saya menyatakan bahwa Program Kartu Prakerja Gelombang 23 secara resmi dibuka," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto, selaku Ketua Komite Cipta Kerja, Kamis (17/02/2022).  

Airlangga menyebut, gelombang 23 dibuka dengan kuota sebanyak 500 ribu orang. 

"Gelombang selanjutnya akan dibuka dengan jumlah kuota yang sama,” tambahnya. 

Komite Cipta Kerja memutuskan, pada semester pertama tahun ini, Program Kartu Prakerja masih bersifat semi bantuan sosial (bansos). Sama seperti periode sebelumnya.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 23 Telah Dibuka, Berikut Link, Syarat, dan Cara Mendaftarnya

Seperti diketahui, program Kartu Prakerja adalah bantuan biaya pelatihan untuk mengembangkan kompetensi, produktivitas, daya saing dan kewirausahaan angkatan kerja Indonesia.

Program ini dibangun melalui ekosistem kemitraan multi-pihak. 

Saat ini terdapat 6 platform digital, 181 lembaga pelatihan yang menyediakan 596 pelatihan, 5 mitra pembayaran, 8 institusi pendidikan, 4 job platform yang saling terkoneksi, serta 8 kementerian/lembaga dan 17 pemerintah daerah yang membantu menyediakan data.

Pemerintah mengklaim, selama dua tahun pelaksanaannya telah memberikan dampak positif dalam mendorong ketahanan dan inklusi keuangan, khususnya untuk masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. 

Dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Indonesia memperlihatkan secara ilmiah bahwa Program Kartu Prakerja berdampak positif terhadap peningkatan kompetensi, produktivitas, kebekerjaan, kewirausahaan, serta pendapatan para penerimanya.




Sumber : setkab.go.id




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x