Kompas TV nasional peristiwa

Jokowi Perintahkan Obat Telemedisin bagi Pasien Covid-19 Tiba Dalam Hitungan Jam

Kompas.tv - 2 Februari 2022, 11:19 WIB
jokowi-perintahkan-obat-telemedisin-bagi-pasien-covid-19-tiba-dalam-hitungan-jam
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan jajarannya agar pengiriman obat dari layanan medis daring (telemedisin) dapat tiba ke tangan masyarakat dalam hitungan jam. (Sumber: YouTube Sekretariat Presiden)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan jajarannya agar pengiriman obat dari layanan medis daring (telemedisin) dapat tiba ke tangan masyarakat dalam hitungan jam.

Instruksi Presiden ini disampaikan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Abraham Wirotomo dalam siaran persnya, Rabu (2/2/2022). 

Abraham menuturkan perintah tersebut muncul usai Jokowi menerima laporan masyarakat mengenai pengiriman obat telemedisin yang terlalu lama atau terlambat. 

"Bapak Presiden memerintahkan untuk memeriksa penyebabnya kenapa dan memastikan obat bisa tiba dalam hitungan jam," kata Abraham.

Abraham menjelaskan dalam setiap rapat kabinet terkait evaluasi PPKM, Presiden Jokowi selalu secara detail memastikan kesiapan dan upaya pemerintah dalam menyelamatkan masyarakat dari pandemi sudah terlaksana dengan baik.

Kesiapan tak hanya dalam aspek kesehatan,Jokowi kata dia, juga sangat fokus pada ekonomi, pendidikan, dan keamanan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Kunker ke Sumut, Resmikan Jalan Hingga Pelabuhan

"Intinya Presiden selalu mengharapkan yang namanya pelayanan kepada masyarakat harus selalu diperhatikan," tegas Abraham. 

Obat Telemedisin

Telemedisin merupakan layanan medis online yang memungkinkan seseorang mendapat pelayanan kesehatan dari jarak jauh.

Sebagai informasi layanan itu disediakan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bagi pasien terkonfirmasi positif Covid-19, termasuk varian Omicron yang isolasi mandiri.

Pasien bisa berkonsultasi secara daring dan mendapat paket obat secara gratis melalui layanan itu.

Syaratnya, pasien harus melakukan tes PCR lebih dulu di laboratorium yang telah terafiliasi dengan sistem New All Record (NAR) milik Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Simak! Ini Cara Akses Telemedicine Bagi Pasien Isoman Terkonfirmasi Omicron



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x