Kompas TV feature tips, trik, dan tutorial

Simak! Ini Cara Akses Telemedicine Bagi Pasien Isoman Terkonfirmasi Omicron

Kompas.tv - Diperbarui 15 Mei 2024, 15:02 WIB
simak-ini-cara-akses-telemedicine-bagi-pasien-isoman-terkonfirmasi-omicron
Ilustrasi jasa telemedicine. Berikut cara mengakses layanan telemedicine dan paket obat gratis untuk pasien terkonfirmasi Covid-19 varian Omicron. (Sumber: KompasTV/Ant)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor :

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan pasien konfirmasi Covid-19 varian Omicron bergejala ringan dan tak bergejala hanya perlu menjalani isolasi mandiri di rumah. 

Pernyataan itu disampaikan Budi Gunadi dalam konferensi pers daringan pada 11 Januari 2021. Sebagai antisipasi penularan varian Omicron, Menteri Kesehatan kemudian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.1.529). 

“Kenaikan transmisi Omicron akan jauh lebih tinggi daripada Delta, tetapi yang dirawat lebih sedikit. Sehingga strategi layanan dari Kemenkes dari yang sebelumnya ke RS sekarang fokusnya ke rumah. Karena akan banyak yang terinfeksi namun tidak perlu ke RS,” kata Budi.

Sebab itu, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes)  menyediakan layanan telemedisin Isoman (Isolasi Mandiri) bagi pasien terkonfirmasi Omicron.

Melalui layanan tersebut pasien bisa mendapatkan layanan telekonsultasi dan paket obat gratis.

Dalam menyediakan layanan tersebut Kemenkes bekerja sama dengan 17 platform telemedicine untuk memberikan jasa konsultasi dokter dan jasa pengiriman obat secara gratis bagi pasien Covid-19 yang sedang menjalani isolasi mandiri di rumah.

Platform tersebut antara lain, Alodokter, Getwell, Good Doctor, Grabhealth, Halodoc, KlikDokter, KlinikGo, Link Sehat, Milvik Dokter, ProSehat, SehatQ, YesDok, Aido Health, Homecare24, Lekasehat, mDoc, Trustmedis, dan Vascular.

Layanan telemedicine dapat diakses melalui website https://isoman.kemkes.go.id/.

Baca Juga: Menkes Budi Gunadi: Pasien Konfirmasi Omicron Tak Butuh Perawatan RS, Cukup Telemedicine

Lalu bagaimana cara mengakses layanan telemedicine dan paket obat tersebut?

Berikut KOMPAS TV sajikan prosedur untuk memperoleh layanan telemedicine Isoman:

  1. Untuk mendapatkan layanan ini, pasien harus melakukan tes PCR di laboratorium yang telah terafiliasi dengan sistem New All Record (NAR) Kemenkes.
  2. Jika hasilnya positif, laboratorium penyedia layanan test Covid-19 akan melaporkan data hasil pemeriksaan ke database Kementerian Kesehatan (NAR).
  3. Pasien akan menerima pesan Whatsapp dari Kemenkes RI (dengan centang hijau) secara otomatis.
  4. Jika tidak mendapatkan WA pemberitahuan, pasien bisa memeriksa NIK secara mandiri di situs https://isoman.kemkes.go.id.
  5. Setelah dapat WA pemberitahuan, pasien bisa melakukan konsultasi secara Daring dengan dokter di salah satu dari 17 layanan telemedicine. 
  6. Caranya tekan link yang ada di pesan WA dari Kemenkes atau di link yang muncul saat pengecekan NIK mandiri di situs https://isoman.kemkes.go.id/panduan, lalu memasukkan kode voucher supaya bisa konsultasi dan dapat paket obat gratis.
  7. Selesai konsultasi, dokter akan memberikan resep digital sesuai kondisi pasien dan resep dapat ditebus melalui https://isoman.kemkes.go.id/pesan_obat.

Namun perlu diingat, hanya pasien dengan kategori Layak isoman (dengan kondisi tanpa gejala atau ringan), yang akan mendapatkan obat dan vitamin secara gratis.

Adapun paket obat gratis yang disediakan yakni paket A untuk pasien tanpa gejala, terdiri dari multivitamin C, B, E, dan Zinc 10 tablet.

Sementara paket B untuk pasien bergejala ringan terdiri dari multivitamin C, B, E, dan Zinc 10 tablet, Favipiravir 200mg 40 kapsul, atau Molnupiravir 200 mg – 40 tab dan parasetamol tablet 500mg (jika dibutuhkan).

Sebagaimana disampaikan Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizi bahwa paket obat disesuaikan dengan resep dari salah satu dari 17 layanan telemedicine. Obat di luar paket ditebus dan dibayarkan di luar layanan telemedicine Isoman.

“Sasaran layanan telemedicine Isoman perawatan Omicron adalah bagi pasien positif Omicron tanpa gejala atau gejala ringan, berusia minimal 18 tahun, kondisi rumah layak Isoman, diperiksa di wilayah Jabodetabek, Berdomisili di Jabodetabek,” kata Nadia. 

Baca Juga: Omicron Kian Mengancam, MUI Minta Ruang Publik Pertebal Prokes




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x