Kompas TV regional kriminal

Dituding Vonis Rendah, PN dan Kejaksaan Klaim Tangani Polisi Pemerkosa Mahasiswi Sesuai Prosedur

Kompas.tv - 1 Februari 2022, 07:49 WIB

BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Vonis dua tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin terhadap Bayu Tamtomo, oknum polisi dalam kasus pemerkosaan di Banjarmasin dinilai sudah sesuai prosedur oleh pihak kejaksaan maupun pengadilan.

Baca Juga: Resmi Dipecat, Oknum Polisi Pemerkosa Mahasiswi Minta Maaf Kepada Korbannya

Juru bicara Pengadilan Negeri Banjarmasin Aris Bawono Langgeng, mengatakan vonis dibuat berdasarkan sejumlah pertimbangan jalannya persidangan, termasuk unsur memberatkan dan meringankan bagi terdakwa.

"Yang meringankan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, terdakwa mengaku bersalah dan mengakui kesalahannya, terdakwa sudah melakukan upaya minta maaf dan maaf itu kalau saya baca disini diterima oleh pihak korban akan tetapi dengan catatan proses berjalan terus," ucap Aris Bawono Langgeng.

Pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan juga mengaku pasal yang dikenakan sudah dipertimbangkan berdasar hasil pemeriksaan termasuk soal vonis hakim yang sudah memenuhi 2 pertiga dari tuntutan 3 tahun enam bulan.

“Itu tidak boleh dan tentunya kan jaksa maupun hakim tentunya ada pertimbangan-pertimbangan, tentu hasil dari pemeriksaan persidangan, kaitannya kenapa tadi banding ya, jalan satu-satunya ya banding," ucap Abdul Rahman, Asisten Intelijen Kejati Kalsel.

Baca Juga: Vonis Oknum Polisi Pemerkosa Mahasiswi Dinilai Rendah, Mahasiswa Unjuk Rasa ke Kejati Kalsel

Vonis kasus ini menuai polemik serta menjadi viral sehingga memantik unjuk rasa mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin pada 27 Januari lalu, dan pihak  kejaksaan kemudian mengajukan banding namun pada masa yang telah lewat waktu.

Sementara pelaku pemerkosaan, telah dipecat dari kepolisian pada sabtu 29 Januari dengan menjalani upacara pemberhentian tidak dengan hormat.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x