Kompas TV nasional hukum

KPK Dapat Tambahan 61 Jaksa dari Kejagung, Firli Bahuri: Selama Ini Kami Kekurangan Penuntut Umum

Kompas.tv - 26 Januari 2022, 12:54 WIB
kpk-dapat-tambahan-61-jaksa-dari-kejagung-firli-bahuri-selama-ini-kami-kekurangan-penuntut-umum
Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/12/2021) terkait penetapan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Kota Banjar Tahun 2008-2013. (Sumber: ANTARA/HO-Humas KPK)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat tambahan 61 jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan 61 JPU hasil dari seleksi 70 nama jaksa yang dikirim Kejagung. 

Menurut Firli dalam waktu dekat KPK akan melantik 61 jaksa yang lulus seleksi tersebut untuk segera menangani perkara di lembaga antirasuah tersebut.

"Kami mendapatkan tambahan dari Kejaksaan sebanyak 61 jaksa penuntut umum, bergabung di KPK karena telah memenuhi syarat dan telah dinyatakan lulus dan waktu dekat kita akan lakukan pelantikan terhadap jaksa penuntut umum," ujar Firli dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (26/1/2022). Dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Warga Bekasi Cukur Gundul Massal: Bentuk Dukungan Kerja KPK Bongkar Kasus Suap Rahmat Effendi!

Firli menambahkan penambahan jaksa di KPK sangat penting, karena selama ini lembaga antirasuah itu kekurangan penuntut umum dalam menyelesaikan perkara yang ditangani.

Menurut Firli, selama ini penyelesaian perkara dari tahap penyidikan ke penuntutan terhambat lantaran jumlah jaksa yang sedikit. 

Ia menyatakan komposisi pegawai KPK saat ini berjumlah 1.552 orang, terdiri dari 5 anggota Dewan Pengawas, 5 pimpinan KPK, 1.286 pegawai negeri sipil (PNS) KPK hasil alih status.

Kemudian, 34 orang PNS KPK dari pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) di KPK, serta 222 orang PNYD.

Baca Juga: Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura Diteken, KPK Langsung Buat Agenda Pemeriksaan Paulus Tannos

"Kami mengalami bottleneck terkait penyelesaian perkara, setelah penyidikan, berkas perkara selesai, tetapi jaksa penuntut umum berkurang, maka perlu kami tambah penuntut umum," ujar Firli.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x