JAKARTA, KOMPAS.TV - Mengurus tanah warisan dan memecah sertifikat kepemilikannya memang tak bisa dilakukan sendiri oleh seseorang atau keluarga yang memiliki haknya.
Prosesnya itu membutuhkan bantuan dari notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), tapi juga bisa dengan mendatangi Kantor Pertanahan setempat.
Adapun, cara mengurus dan syarat pemecahan sertifikat tanah warisan itu telah diatur oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Melansir laman resmi PPID Kementerian ATR/BPN, berikut proses mengurus dan memecah sertifikat tanah warisan, beserta persyaratannya.
Baca Juga: Pemalsuan Dokumen Aset BLBI, Ditulis Tanah tapi setelah Dicek Ternyata Laut
Perlu diingat, untuk mengurus pemecahan sertifikat tanah warisan, seseorang harus pergi ke Kantor Pertanahan setempat agar bisa mengajukan permohonannya.
Sebelum mengikuti proses di atas, pihak yang memohon pemecahan sertifikat tanah warisan perlu mempersiapkan sejumlah dokumen, baik sebagai persyaratan maupun keterangan.
Baca Juga: Gubernur Kaltim: Jual Beli Tanah Di IKN Dilarang Karena Milik Negara
Sementara itu, Kantor Pertanahan biasanya membutuhkan waktu selama 15 hari kerja untuk mengurus pemecahan sertifikat tanah warisan yang dimohonkan.
Sedangkan, untuk biayanya sendiri akan dihitung oleh petugas berdasarkan jumlah bidang dan luas masing-masing bidang pemecahan tanahnya.
Penulis : Aryo Sumbogo | Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV