Kompas TV nasional sosial

Rekrutmen TNI AD 2022 Tamtama dan Bintara Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Kompas.tv - 21 Januari 2022, 15:22 WIB
rekrutmen-tni-ad-2022-tamtama-dan-bintara-dibuka-simak-syarat-dan-cara-daftarnya
Foto pelantikan Tamtama Kodam Jaya tahun 2018 (Sumber: TNI-AD/Kodam Jaya)
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendaftaran TNI AD 2022 untuk tamtama dan bintara gelombang I kembali dibuka. Rekrutmen dilaksanakan secara online bagi masyarakat yang memiliki pendidikan minimal SMP sederajat,

Pendaftaran TNI AD tamtama 2022 dilaksanakan mulai 1 Januari dengan kategori reguler, santri, dan lintas-Agama. 

Apabila lolos seleksi dan telah melalui pendidikan, calon Tamtama yang lulus akan mendapatkan pangkat Prajurit Dua (Prada).

Sementara itu, rekrutmen TNI AD bintara 2022 juga dibuka dari 1 Januari hingga 20 Februari. Nantinya calon bintara yang lulus seleksi akan menempuh pendidikan pada 6 Mei.

Setelah lulus pendidikan, bintara akan diberikan pangkat Sersan Dua yang mengemban tugas narahubung antara Perwira dan Tamtama dalam kegiatan operasional.

Baca Juga: Pendaftaran Taruna Akmil 2022 Dibuka, Berikut Jadwal, Syarat dan Cara Mendaftarnya

Melansir ad.rekrutmen-tni.mil.id, berikut syarat mengikuti pendaftaran tamtama dan bintara TNI AD 2022.

Persyaratan Rekrutmen TNI AD 2022 Tamtama

1. Pria, bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri atau PNS TNI;

2. Untuk sumber Umum/Reguler serendah-rendahnya berijazah/lulusan SMP/sederajat atau yang setara baik negeri atau swasta yang terakreditasi serta tambahan untuk sumber santri calon merupakan santri lulusan pondok pesantren dan untuk lintas agama disampaikan pada daftar ulang/validasi;

3. Memiliki tinggi badan sekurang-kurangnya 163 cm, serta memiliki berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku;

4. Berumur sekurang-kurangnya 17 tahun 9 bulan dan setinggi-tingginya 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama tanggal 6 Mei 2022 untuk Cata gelombang I dan 25 November 2022 untuk Cata gelombang II;

5. Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama dalam mengikuti pendidikan pertama sampai dengan 2 (dua) tahun setelah selesai pendidikan pertama;

6. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun dihitung mulai saat dilantik menjadi prajurit TNI AD;



Sumber : ad.rekrutmen-tni.mil.id


BERITA LAINNYA



Close Ads x